Klarifikasi Langsung ke MK, Menko Polhukam Pastikan Belum Ada Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 19:49 WIB
Ilustasi. Mahfud MD, telah mengklarifikasi langsung ke jajaran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu dugaan kebocoran informasi putusan perkara gugatan sistem pemilihan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Foto: Istimewa)
Ilustasi. Mahfud MD, telah mengklarifikasi langsung ke jajaran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu dugaan kebocoran informasi putusan perkara gugatan sistem pemilihan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Foto: Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, telah mengklarifikasi langsung ke jajaran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu dugaan kebocoran informasi putusan perkara gugatan sistem pemilihan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal itu diungkap Mahmud MD saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin 29 Mei 2023.

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-18 PT Suzuki Finance Indonesia Beri Tawaran Promo dan Hadiah Istimewa Wisata ke Labuhan Bajo

Mahfud mengatakan, jajaran MK menilai isu yang beredar di luar itu hanya hasil dari analisis orang-orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi.

Mantan ketua MK 2008-2013 itu menekankan bahwa MK baru akan menggelar sidang atas perkara itu, Rabu 31 Mei 2023, secara tertutup.

"Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian enam banding tiga, atau lima banding empat, dan sebagainya; itu belum ada," tegasnya.

Baca Juga: Seberapa Tangguh dan Irit BBM Daihatsu Ayla 2023? Hasil Test Drive yang Dilakukan Moladin Ungkap Fakta Menarik

Mahfud mengajak segenap masyarakat untuk secara bersama-sama menantikan dan mengamati secara seksama putusan perkara gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut.

Perkara gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu itu tercatat dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022 dan diterima MK pada 14 November 2022.

Perkara itu diajukan oleh enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Baca Juga: Pilih Mana? Honda Brio Satya E Bertampang Modern atau Toyota Agya G yang Punya Fitur Lengkap, Ini Komparasinya

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilihan proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X