SENANGSENANG.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, telah mengklarifikasi langsung ke jajaran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu dugaan kebocoran informasi putusan perkara gugatan sistem pemilihan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal itu diungkap Mahmud MD saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin 29 Mei 2023.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, jajaran MK menilai isu yang beredar di luar itu hanya hasil dari analisis orang-orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi.
Mantan ketua MK 2008-2013 itu menekankan bahwa MK baru akan menggelar sidang atas perkara itu, Rabu 31 Mei 2023, secara tertutup.
"Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian enam banding tiga, atau lima banding empat, dan sebagainya; itu belum ada," tegasnya.
Mahfud mengajak segenap masyarakat untuk secara bersama-sama menantikan dan mengamati secara seksama putusan perkara gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut.
Perkara gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu itu tercatat dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022 dan diterima MK pada 14 November 2022.
Perkara itu diajukan oleh enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilihan proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.
Artikel Terkait
Akhirnya, Partai Prima Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024
Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024, Hartopo: Pilihan Boleh Beda Hindari Perpecahan
KPU Batasi Usia Anggota KPPS di Pemilu 2024, Ini Alasannya
Tunggu Keputusan MK, Desain Surat Suara Pemilu 2024 Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Baru 9 yang Mempunyai RKDK, KPU Imbau Parpol Peserta Pemilu 2024 Segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
Putusan MK Soal Pileg 2024 Bocor Duluan sebelum Dibacakan, Mahfud MD Minta Aparat Usut Tuntas