Putusan MK Soal Pileg 2024 Bocor Duluan sebelum Dibacakan, Mahfud MD Minta Aparat Usut Tuntas

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 13:22 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  Mahfud MD. (Foto: polkam.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: polkam.go.id)

SENANGSENANG.ID - Kabar santer beredar soal bocornya informasi soal putusan MK terkait sistem Pileg 2024, padahal putusan itu belum  resmi dibacakan Mahkamah Konstitusi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun meminta polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.

Pasalnya, kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.

Baca Juga: Seberapa Tangguh dan Irit BBM Daihatsu Ayla 2023? Hasil Test Drive yang Dilakukan Moladin Ungkap Fakta Menarik

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny itu jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara."

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat cuitan di akun Twitter, dikutip Senin 29 Mei 2023.

Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan. Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

Baca Juga: Daihatsu Sigra 2023 Makin Mumpuni dengan Fitur Lengkap, Bukti Mobil Murah Tapi Nggak Murahan

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka."

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud dalam cuitannya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Baca Juga: Kepoin yuk, Ini Keunggulan Seres E1 yang Bakal Mengaspal di Tanah Air Dibanding Wuling Air EV

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu 28 Mei 2023.

Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X