SENANGSENANG.ID - Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo), Mahfud MD, menegaskan kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukungnya di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo tidak terkait politik.
Pengusutan kasus itu, murni pelanggaran hukum yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa persnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 22 Mei 2023.
Baca Juga: Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo Resmi Gantikan Sumadi sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta
“Kita tidak bicara yang gosip-gosip ya. Kalau yang gosip-gosip politik itu tidak jadi urusan kami, kami mendengar tapi tidak ikut ke hal-hal begitu,” tegas Mahfud.
Sebelumnya sebagai Plt Menkominfo, Mahfud MD mengawali tugas dengan memimpin rapat koordinasi dengan seluruh direktur jenderal atau pejabat eselon satu untuk mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing.
“Agendanya mendengarkan saja tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing tentang apa yang akan dikerjakan, apa yang sedang dikerjakan apa problemnya. Hanya itu tadi dapat kami koordinasi tidak ada informasi yang lebih dari itu,” kata Mahfud MD.
Plt Menkominfo mengadakan rapat koordinasi segera setelah memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-115 di halaman Kantor Kementerian Kominfo yang diikuti para pejabat dan karayawan Kominfo.
Menurutnya, karena keterbatasan waktu dan ada undangan rapat kabinet dari Istana Negara, baru dua pejabat eselon satu yang menyampaikan paparannya di dalam rapat koordinasi tersebut.
“Tadi baru dapat dua Kedirjenan dari lima pejabat eselon satu yang diagendakan. Baru dua karena akan diteruskan besok lagi,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Gerakan Perjuangan Menyala dalam Persatuan Indonesia, Sekda Kudus: Pertahankan Semangat Kebangkitan
Dia juga menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan tetap melanjutkan proyek pembangunan BTS di wilayah terdepan, terpencil dan terluar (3T) yang sempat mandek.
Sebab, proyek tersebut merupakan proyek yang berjalan dalam beberapa tahun (multiyears) dan sudah berlangsung sejak 14 tahun lalu, sehingga akan merugikan pemerintah dan rakyat jika tidak dilanjutkan hingga selesai sesuai rencana semula.
Artikel Terkait
Perkuat Bukti dan Lengkapi Berkas, Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Proyek PT Graha Telkom Sigma
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma, Ini Nama dan Jabatannya
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Senilai Rp8 Triliun, Ini Profil Menkominfo Johnny Gerald Plate
Pasca Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Senilai Rp8 Triliun, Layanan Publik Kominfo Tetap Aman
Presiden Tunjuk Menko Polhukam Mahfud MD Plt Menkominfo Pasca Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi