Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma, Ini Nama dan Jabatannya

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 23:27 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka perkara dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma.  (Foto: dok. Puspenkum)
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka perkara dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma. (Foto: dok. Puspenkum)

SENANGSENANG.ID - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017 sampai dengan 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, keenam tersangka tersebut adalah, TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017- 2020.

HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016- 2018, dan JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014-2018. RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST).

Baca Juga: Bersiap Lebih Dini, PSIS Mulai Berlatih pada 22 Mei Menguatkan Kembali Fisik dan Otot Pemain Paska Libur

Kemudian AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

"Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan," terang Ketut Sumedana dikutip dari InfoPublik, Jumat 12 Mei 2023.

Tersangka TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.

Baca Juga: Vietnam Jadi Lawan Sepadan di Semifinal Sepak Bola SEA Games 2023, Indonesia Tetap 0ptimis Menang

Sedangkan tersangka AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.

Sumedana menjelaskan, peran para tersangka dalam perkara ini adalah telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya, jelas Sumedana, untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Pati dan Pekalongan Hari Ini Jumat 12 Mei 2023, Guardians of The Galaxy Vol.3 Masih Tayang

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X