Pasca Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Senilai Rp8 Triliun, Layanan Publik Kominfo Tetap Aman

photo author
- Kamis, 18 Mei 2023 | 12:03 WIB
Layanan publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipastikan tetap berjalan seperti biasa. (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik)
Layanan publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipastikan tetap berjalan seperti biasa. (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik)

SENANGSENANG.ID - Terkait proses kasus hukum dugaan korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo yang melibatkan Menteri Kominfo Johnny G Plate, layanan publik di Kominfo dipastikan tetap berjalan seperti biasa.

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Rabu 17 Mei 2023.

“Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rhina Anita.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 Mei 2023, Nonton Fast X yang Dibintangi Vin Diesel Yuukk.., Gas

Rhina menegaskan, Kementerian Kominfo menghormati segala proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo, Direktur Utama BAKTI dan sejumlah perusahaan penyedia BTS tersebut.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi,” kata Kabiro Humas Kominfo.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Baca Juga: Jadwal Bioskop New Star Cineplex Salatiga Hari Ini Kamis 18 Mei 2023, Kajiman Menghantui di Malam Jumat Kliwon

Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Penyidik telah memeriksa Jhonny pada 14 Februari dan 15 Maret sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Baca Juga: Horoskop Shio Naga Jumat 19 Mei 2023, Disarankan untuk Tidak Menunjukkan Keparahan yang Berlebihan

"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X