Ubah Syarat Usia Capres dan Cawapres di Tengah Proses Pemilu 2024 Tengah Berjalan, Bawaslu Pertanyakan Hal Ini

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 18:28 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty. (Foto: bawaslu.go.id)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty. (Foto: bawaslu.go.id)

SENANGSENANG.ID - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mempertanyakan urgensi untuk mengubah usia minimum calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk Pemilu 2024.

Demikian disampaikan Lolly dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 Agustus 2023 dikutip Senangsenang.id dari InfoPublik.

"Hal paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang melatarbelakangi," ujar Lolly.

Baca Juga: Prihatin! Marak Kecelakaan Libatkan Anak-Anak, Kemenhub Tegaskan Pengguna Sepeda Listrik Minimal Usia 12 Tahun

Lolly mempertanyakan apakah perubahan aturan tersebut sudah tepat dilakukan sekarang, apalagi proses Pemilu 2024 tengah berjalan, seperti verifikasi bakal calon anggota DPR.

"Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari?," katanya.

Meski begitu, Lolly menyerahkan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres kepada putusan uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Awal September 2023, Siap-Siap Daftar Segini Alokasinya

"Jika ingin ada perubahan yang berhak memutuskan gugatan batas usia tersebut ialah Mahkamah Konstitusi," katanya.

Dia menegaskan aturan yang mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres belum berubah, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun aturan tersebut menyebutkan usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Sebelumnya, tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK, yaitu pertama Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

Baca Juga: Bingung Beli Seragam Anak, Warga Mergangsan Jogja Nekat Mencuri Mobil di Solo, Begini Kronologinya

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X