Prihatin! Marak Kecelakaan Libatkan Anak-Anak, Kemenhub Tegaskan Pengguna Sepeda Listrik Minimal Usia 12 Tahun

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 13:54 WIB
Banyak kecelakaan sepeda listrik yang melibatkan anak-anak. Dalam aturannya sepeda listrik hanya diperuntukkan bagi mereka yang berusia minimal 12 tahun. (Foto: Istimewa/PMJNews)
Banyak kecelakaan sepeda listrik yang melibatkan anak-anak. Dalam aturannya sepeda listrik hanya diperuntukkan bagi mereka yang berusia minimal 12 tahun. (Foto: Istimewa/PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Banyaknya kecelakaan yang melibatkan anak-anak pengendara sepeda listrik dengan kendaraan lain di jalanan, menjadi keprihatinan kita bersama.

Menjamurnya produk sepeda listrik, anak-anak pun marak menggunakan sarana tersebut sebagai mainan yang ironisnya dilakukan di jalan raya.

Menanggapi hal itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan menjelaskan, penggunaan sepeda listrik pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur.

Baca Juga: Aksi Menegangkan Jason Statham di Meg 2 The Trench, Bioskop Magelang dan Temanggung Jumat 4 Agustus 2023

"Sepeda listrik kecepatan maksimumnya adalah 25 km per jam. Ketentuan menggunakan sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun," ungkapnya kepada wartawan, Kamis 3 Agustus 2023.

Menurut Danto, hal itu penting untuk ditekankan mengingat maraknya kecelakaan sepeda listrik umumnya disebabkan oleh penggunaannya dilakukan di luar ketentuan regulasi.

Aturan itu tertulis dalam  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca Juga: Suzzanna Malam Jumat Kliwon Makin Menghantui Penonton, Jadwal Bioskop Jogja Hari Ini Jumat 4 Agustus 2023

Berpedoman dalam aturan tersebut, Danto kembali mengatakan penggunaan sepeda listrik pada dasarnya harus dioperasikan di lajur khusus pada kawasan tertentu.

Seperti, kawasan wisata, kawasan perkantoran, area di luar jalan, wilayah pemukiman, dan area di luar jalan.

Jika lajur khusus dimaksud tidak tersedia, maka penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Baca Juga: Bingung Beli Seragam Anak, Warga Mergangsan Jogja Nekat Mencuri Mobil di Solo, Begini Kronologinya

Aturan soal sepeda motor listrik juga terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X