Pengemudi Honda Mobilio Pemicu Kecelakaan Beruntun di Depok Menyerahkan Diri, Ini Identitasnya

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 14:30 WIB
Pengemudi Honda Mobilio pemicu kecelakaan beruntun tiga mobil dan 3 motor di Jalan Raya Bogor Jatijajar Tapos Kota Depok menyerahkan diri ke polisi. (Foto: PMJ News)
Pengemudi Honda Mobilio pemicu kecelakaan beruntun tiga mobil dan 3 motor di Jalan Raya Bogor Jatijajar Tapos Kota Depok menyerahkan diri ke polisi. (Foto: PMJ News)

SENANGSENANG.ID - Pengemudi Honda Mobilio pemicu kecelakaan beruntun tiga mobil dan 3 motor di Jalan Raya Bogor Jatijajar Tapos Kota Depok menyerahkan diri ke polisi.

Setelah sebelumnya, pengemudi Honda Mobilio sempat melarikan diri usai tabrakan.

"Pengemudi Mobilio yang melarikan diri tadi (kemarin) jam 11.30 diantar orang tuanya menyerahkan diri di kantor laka lantas," ujar Kasat Lantas Polres Depok, AKBP Bonifasius dalam keterangan dikutip Jumat 14 April 2023.

Baca Juga: Jadwal Bioskop di Purwokerto Jumat 14 April 2023, Waktu Maghrib yang Dibintangi Aulia Sarah Masih Mencekam

Lebih lanjut Boni menjelaskan, saat ini pengmudi Mobilio tersebut masih diamankan untuk pemeriksaan. Pelaku disangkakan dengan Pasal 310 ayat 2 juncto dan Pasal 312.

"Saat ini masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Kita gunakan Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 312," ucapnya.

Selain menyerahkan pelaku, lanjut Boni, pihak keluarga pengemudi Mobilio tersebut juga akan bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil yang ditimbulkan akibat kecelakaan.

Baca Juga: Ramalan Bintang Scorpio Sabtu 15 April 2023 Akan Ada Banyak Masalah, Tetapi Hasilnya Akan Menyenangkan

"Alhamdulillah selain menyerahkan pelaku, pihak keluarga juga bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil," jelas Boni.

Diberitakan sebelumnya, Polisi mengungkap identitas pengemudi mobil yang melarikan diri usai menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bogor, Jati Jajar, Tapos, Kota Depok, Minggu 9 April 2023.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano mengatakan pengemudi yang kabur bernama Andi Fathan Qaedi (22), seorang mahasiswa semester IV di daerah Serang, Banten.

Baca Juga: Erick Thohir: BPJS untuk Wasit Agar Mereka Terjamin Kesejahteraannya dan Terhindar dari Match Fixing

"Andi Fathan sempat diamankan warga, namun saat lengah langsung kabur dari lokasi kejadian," ujar Bonifacius Surano saat dikonfirmasi wartawan, Senin 10 April 2023.

Bona menjelaskan, identitas pengemudi diketahui dari KTP dan SIM yang lebih dahulu diamankan warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X