SENANGSENANG.ID - Polisi menetapkan mahasiswa UI Harsya Attallah Syaputra (18) yang tewas tertabrak mobil pensiunan Polri sebagai tersangka.
Alasan utama yang mendasari Harsya Attallah Syaputra ditetapkan tersangka karena human error, kelalaian Harsya dalam mengendarai sepeda motor.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilai kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syaputra, bukan tertabrak mobil yang dikemudikan pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.
Kombes Pol Latif Usman mengatakan kecelakaan tersebut murni kelalaian korban saat berkendara.
Karenanya, polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.
"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," ujar Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.
Dijelaskan Latif menjelaskan, ESBW saat kejadian berada di jalur yang benar.
Menurut dia, pengendara mobil Pajero tersebut tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.
Baca Juga: Horoskop Shio Kelinci Minggu 29 Januari 2023, Cobalah untuk Meredam Emosi
"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," ucapnya.
Latief menambahkan, berdasarkan proses mediasi bersama jajaran terkait, kasus kecelakaan tersebut akhirnya diberikan SP3 atau dihentikan. **
Artikel Terkait
Sedang Santai Duduk di Teras Rumah Seorang Pemuda Dibekuk Polisi, Ternyata Baru Saja Melakukan Ini
Tebing Longsor di Lima Titik Lereng Muria, Warga Perlu Waspada, Inilah Kawasan Rawan Bencana
Bikin SIM Kini Nggak Susah Lagi, Polri Akhirnya Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Lur, Berisi 1.200 Soal-Soal
Banjir dan Longsor Terjang Kota Manado, Satu Orang Dilaporkan Meninggal Puluhan Keluarga Terdampak
Ancaman Terorisme Jadi Perhatian Serius Mendekati Momentum Pemilu 2024, Densus 88 Antiteror Mulai Lakukan Ini