Tok SP3! Ini Alasan Polisi Menetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Mobil Pensiunan Polri Jadi Tersangka

photo author
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:34 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. (Foto: PMJ/Ist)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. (Foto: PMJ/Ist)

SENANGSENANG.ID - Polisi menetapkan mahasiswa UI Harsya Attallah Syaputra (18) yang tewas tertabrak mobil pensiunan Polri sebagai tersangka.

Alasan utama yang mendasari Harsya Attallah Syaputra ditetapkan tersangka karena human error, kelalaian Harsya dalam mengendarai sepeda motor.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilai kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syaputra, bukan tertabrak mobil yang dikemudikan pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.

Baca Juga: Tak Ada Kegiatan Tanding di kompetisi Liga 2, Manajemen Persipura Sarankan Pemainnya Main di Luar Negeri

Kombes Pol Latif Usman mengatakan kecelakaan tersebut murni kelalaian korban saat berkendara.

Karenanya, polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.

"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," ujar Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Puluhan Objek Bangunan di Kotagede Diusulkan sebagai Bangunan Cagar Budaya, Salah Satunya Bokong Semar

Dijelaskan Latif menjelaskan, ESBW saat kejadian berada di jalur yang benar.

Menurut dia, pengendara mobil Pajero tersebut tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

Baca Juga: Horoskop Shio Kelinci Minggu 29 Januari 2023, Cobalah untuk Meredam Emosi

"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," ucapnya.

Latief menambahkan, berdasarkan proses mediasi bersama jajaran terkait, kasus kecelakaan tersebut akhirnya diberikan SP3 atau dihentikan. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X