Puluhan Objek Bangunan di Kotagede Diusulkan sebagai Bangunan Cagar Budaya, Salah Satunya Bokong Semar

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 22:03 WIB
Bangunan Benteng Cepuri Kotagede atau dikenal bokong Semar, salah satu objek bangunan yang diusulkan sebagai cagar budaya. (Foto: Humas Pemkot Yogya)
Bangunan Benteng Cepuri Kotagede atau dikenal bokong Semar, salah satu objek bangunan yang diusulkan sebagai cagar budaya. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

SENANGSENANG.ID - Cukup banyaknya objek bangunan lawasan di Kotagede yang dinilai berpotensi masuk kriteria bangunan cagar budaya.

Untuk itu Dinas Kebudayaan Yogyakarta mulai fokus melakukan kajian yang akan menjadi dasar untuk mengusulkan objek bangunan di Kotagede ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Susilo Munandar mengatakan setiap tahun target dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengkaji bangunan cagar budaya sekitar 20 objek.

Baca Juga: PLN Corporate University Raih Akreditasi CLIP dari EFMD, Pertama di Asia dan 23 Perusahaan di Dunia

Untuk tahun 2023 pihaknya sudah melakukan rapat awal dengan TACB dan mengarah fokus di Kotagede.

“Kita konsentrasi di Kotagede. Nanti seluruh potensi yang ada di Kotagede akan kita rampungkan di tahun ini,” kata Susilo belum lama ini.

Dijelaskan Susilo, objek bangunan di Kotagede yang akan menjadi kajian bangunan cagar budaya di antaranya bangunan benteng cepuri atau dikenal bokong semar di Kampung Dalem, Purbayan.

Baca Juga: 10 Tahun Tinggal di Rusunawa, Amin Sunarto Kini Bungah 'Tuku Lemah Oleh Omah' Bayarnya Juga Murah

Kemudian Monumen Pacak Suji dan bangunan gardu listrik peninggalan Belanda atau babon anim di Pasar Kotagede.

Selain itu bangunan-bangunan warisan budaya di sekitar kawasan between two gates Gang Rukunan di Kampung Alun-Alun wilayah Purbayan.

“Bangunan di sekitar kawasan between two gates yang belum diusulkan akan kita kaji. Bangunan itu memiliki nilai sejarah penting. Seperti Pacak Suji itu (dibangun) saat penobatan Sri Sultan Hamengku Buwono IX,” paparnya.

Susilo menyatakan beberapa kriteria bangunan cagar budaya antara lain usia lebih dari 50 tahun, memiliki gaya bangunan yang sama selama 50 tahun terakhir.

Baca Juga: Melukis dengan Mata Tertutup, Bukan Cuma Menantang tetapi Ini Alasan Sebenarnya bagi Tri Joko Purnomo Joonk

Objek bangunan juga mempunyai arti penting bagi sejarah, pendidikan, agama dan masyarakat.

“Pada tahun 2023 dikaji, lalu TACB memutuskan apakah memenuhi kriteria-kriteria atau tidak. Jika memenuhi maka kita usulkan kepada walikota untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Kalau memenuhi kriteria bangunan cagar budaya tingkat DIY atau nasional kita usulkan sekaligus ke gubernur atau nasional,” terang Susilo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X