SENANGSENANG.ID - Cukup banyaknya objek bangunan lawasan di Kotagede yang dinilai berpotensi masuk kriteria bangunan cagar budaya.
Untuk itu Dinas Kebudayaan Yogyakarta mulai fokus melakukan kajian yang akan menjadi dasar untuk mengusulkan objek bangunan di Kotagede ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Susilo Munandar mengatakan setiap tahun target dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengkaji bangunan cagar budaya sekitar 20 objek.
Baca Juga: PLN Corporate University Raih Akreditasi CLIP dari EFMD, Pertama di Asia dan 23 Perusahaan di Dunia
Untuk tahun 2023 pihaknya sudah melakukan rapat awal dengan TACB dan mengarah fokus di Kotagede.
“Kita konsentrasi di Kotagede. Nanti seluruh potensi yang ada di Kotagede akan kita rampungkan di tahun ini,” kata Susilo belum lama ini.
Dijelaskan Susilo, objek bangunan di Kotagede yang akan menjadi kajian bangunan cagar budaya di antaranya bangunan benteng cepuri atau dikenal bokong semar di Kampung Dalem, Purbayan.
Baca Juga: 10 Tahun Tinggal di Rusunawa, Amin Sunarto Kini Bungah 'Tuku Lemah Oleh Omah' Bayarnya Juga Murah
Kemudian Monumen Pacak Suji dan bangunan gardu listrik peninggalan Belanda atau babon anim di Pasar Kotagede.
Selain itu bangunan-bangunan warisan budaya di sekitar kawasan between two gates Gang Rukunan di Kampung Alun-Alun wilayah Purbayan.
“Bangunan di sekitar kawasan between two gates yang belum diusulkan akan kita kaji. Bangunan itu memiliki nilai sejarah penting. Seperti Pacak Suji itu (dibangun) saat penobatan Sri Sultan Hamengku Buwono IX,” paparnya.
Susilo menyatakan beberapa kriteria bangunan cagar budaya antara lain usia lebih dari 50 tahun, memiliki gaya bangunan yang sama selama 50 tahun terakhir.
Objek bangunan juga mempunyai arti penting bagi sejarah, pendidikan, agama dan masyarakat.
“Pada tahun 2023 dikaji, lalu TACB memutuskan apakah memenuhi kriteria-kriteria atau tidak. Jika memenuhi maka kita usulkan kepada walikota untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Kalau memenuhi kriteria bangunan cagar budaya tingkat DIY atau nasional kita usulkan sekaligus ke gubernur atau nasional,” terang Susilo.
Artikel Terkait
Jangan Coba-Coba Buang Sampah Sembarangan di Yogya, Denda Rp50 Juta Menanti, Satpol PP Gencar Lakukan Operasi
Bikin SIM Kini Nggak Susah Lagi, Polri Akhirnya Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Lur, Berisi 1.200 Soal-Soal
Denpasar Jadi Kota Lengkap Pertama di Indonesia dalam Bidang Satu Ini, Pertama dalam Sejarah
Banjir dan Longsor Terjang Kota Manado, Satu Orang Dilaporkan Meninggal Puluhan Keluarga Terdampak
Cek Layanan Publik, Bupati Kudus Minta Kepala Desa Agar Mekanisme Pengajuan Bantuan Disederhanakan