Lantaran Ancaman Hukumannya di Bawah Lima Tahun, Polisi Pulangkan Pengemudi Mobil Fortuner Arogan GR

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 20:00 WIB
Viral Pengemudi Fortuner Arogan Tabrakkan  Mobilnya terhadap mobil Honda Brioya  (foto PMJ New/Twitter)
Viral Pengemudi Fortuner Arogan Tabrakkan Mobilnya terhadap mobil Honda Brioya (foto PMJ New/Twitter)

SENANGSENANG.ID - Oleh karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, Polisi akhirnya memulangkan  pengemudi  mobil Fortuner arogan GR (24), setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan.

Tindakan arogan GR dilakukan di Jln Senopati Jakarta Selatan pada Minggu 12 Februari 2023 dini hari dengan menabrakkan mobilnya secara sengaja terhadap mobil Honda Brio. Selain itu ia juga melakukan pengancaman dengan sebuah senjata kepada pengemudi mobil Brio warna kuning. Peristiwa ini sempat viral di Medsos.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dipulangkannya pengemudi GR, lantaran ancaman hukuman atas tindakan hukumnya di bawah lima tahun.

Baca Juga: Lima Kategori Pertimbangan Beli Mobil Jenis SUV , Di antaranya adalah Dimensi yang Pas dan Mesin Responsif

"GR sudah kita interogasi, sudah gelar naik sidik. Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, maka sementara ini pasal yang dikenakan 406 KUHP, jadi kita pulangkan dulu pelaku," ungkap Ade Ary dikutip PMJ News, Senin 13 Februari 2023.

Namun menurut Kapolres, meski dipulangkan, pihaknya memastikan proses hukum terhadap kasus pengerusakan ini masih akan terus berlanjut. Menurut dia, penyidik masih mengumpukan alat bukti.

"Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu di bawah lima tahun penjara. Nanti kami tetap mengumpulkan fakta-fakta, alat bukti, apapun yang kami temukan akan kami tangani secara proposional," tuturnya.

Baca Juga: Horoskop Cina untuk Shio Naga Besok Tidak Mengecualikan Beberapa Kesulitan dalam Kehidupan Pribadi

Terkait dengan benda mirip senjata airsoft gun, yang digunakan pengemudi Fortuner berinisial GR (24) saat melakukan pengancaman dan pengerusakan mobil Brio, jelas Kapolres  merupakan senjata replika atau mainan.

Kombes Pol Ade Ary Indradi mengatakan pelaku mengakui senjata tersebut merupakan senjata mainan. GR membeli senjata tersebut di toko online.

"Berdasarkan keterangan tersangka, itu mainan beli di toko online, bonnya sudah perlihatkan," ujar Ade Ary.

Baca Juga: Menteri Basuki Minta Penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Dipercepat, Akhir Februari 2023 Difungsikan

Kendati begitu, Ari menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Intel Polda Metro Jaya untuk memastikan senjata mainan tersebut yang digunakan GR untuk mengancam korban."Nanti kita koordinasikan dengan Intelkam Polda," ucapnya.

Selain menyita airsoft gun yang diduga mainan, lanjut Ary, polisi juga menyita benda mirip pedang anggar dan dua unit kendaraan roda empat yang terlibat kasus ini.

"Dalam proses penyidikan kami mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yakni barang bukti benda mirip senjata api dan barang bukti mirip pedang anggar yang semuanya nanti kita dalami," ujarnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X