Tok! Hakim Ketok Palu, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Sudah Sesuai Harapan Keluarga

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 17:27 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan  pidana hukuman mati.  (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews)

SENANGSENANG.ID -  Tok! Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan  pidana hukuman mati.

Hal ini sebagaimana diucapkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: 71 Sepeda Motor Balap Liar Diamankan, Ini Cara Polisi Beri Hukuman para Pelaku

Dalam amar putusan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman pidana mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Menteri Basuki Minta Penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Dipercepat, Akhir Februari 2023 Difungsikan

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH.

Usai sidang, Ferdy Sambo langsung menghampiri penasihat hukumnya membicarakan sejumlah hal dengan tim penasihat hukumnya yakni Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

Ekspresi mantan jenderal bintang dua Polri ini tampak datar, dan langsung keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian yang sudah berjaga sejak tadi pagi.

Baca Juga: Kementan Jamin Stok Bawang Merah dan Putih Aman Hingga Lebaran, Siap Suplai Kebutuhan Jabodetabek dan Sumatera

Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Ferdy Sambo, saat wartawan memberondong dengan pertanyaan. Ferdy Sambo langsung berjalan menuju ke ruang tahanan.

Sementara itu, Ibunda dan kakak perempuan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak kuasa menahan haru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X