SENANGSENANG.ID - Tok! Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati.
Hal ini sebagaimana diucapkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: 71 Sepeda Motor Balap Liar Diamankan, Ini Cara Polisi Beri Hukuman para Pelaku
Dalam amar putusan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman pidana mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH.
Usai sidang, Ferdy Sambo langsung menghampiri penasihat hukumnya membicarakan sejumlah hal dengan tim penasihat hukumnya yakni Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Ekspresi mantan jenderal bintang dua Polri ini tampak datar, dan langsung keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian yang sudah berjaga sejak tadi pagi.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Ferdy Sambo, saat wartawan memberondong dengan pertanyaan. Ferdy Sambo langsung berjalan menuju ke ruang tahanan.
Sementara itu, Ibunda dan kakak perempuan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak kuasa menahan haru.
Artikel Terkait
Sidang Gugatan Praperadilan terhadap Polrestabes Semarang, Dua Ahli Hukum Pidana Dihadirkan, Ini Sosoknya
Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, JPU Ungkap Tak Ada Satu pun yang Meringankan
Buronan Korupsi Sejak 2018, Mantan Panglima GAM Izil Azhar Ditangkap KPK
Sejak Berdiri Tahun 2002, KPK Telah Menangkap 17 Orang Tersangka dari 21 DPO Kasus Korupsi
Sebanyak 10 Orang Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Dipanggil KPK, 9 Anggota Dewan 1 Pegawai Bank