SENANGSENANG.ID - Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan aksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 17 Januari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.
Hal ini melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Bahwa adapun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Baca Juga: Ayu Widy Debut Singel 'Terus Bersama', Berawal dari Terjuni Nyanyi Lewat Festival Band di Cirebon
Perbuatan terdakwa pun tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri.
Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Kemudian, perbuatan terdakwa pun telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Artikel Terkait
Saya Cuma Nemu Pak, Pengakuan Lucu Pencuri Kamera dan Handphone yang Ditangkap Polisi Bantul
Pusing Mikir Utang Jadi Gelap Mata, Perempuan Warga Danurejan Ini Nekat Mencuri di Warung Oseng Mercon
Penetapan Tersangka Pidana Berujung Gugatan Praperadilan di PN Semarang, Ini Pendapat Ahli Hukum
Dor Dor Dor! Tembakan Warnai Drama Penyergapan Pelaku Kejahatan di Kudus, Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap
Tim Jatanras Polda Jateng Bekuk Empat Pelaku Pencurian Motor Trail, Pemiliknya Bukan Orang Sembarangan