Pusing Mikir Utang Jadi Gelap Mata, Perempuan Warga Danurejan Ini Nekat Mencuri di Warung Oseng Mercon

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 15:51 WIB
Pelaku yang warga Danurejan Yogyakarta ini merupakan residivis perkara yang sama pada tahun 2021 lalu. (Foto: Instagram/polresjogja)
Pelaku yang warga Danurejan Yogyakarta ini merupakan residivis perkara yang sama pada tahun 2021 lalu. (Foto: Instagram/polresjogja)

SENANGSENANG.ID - Pusing mikir utang, perempuan asal Danurejan Kota Yogyakarta ini memilih jalan pintas dengan mencuri.

Perempuan berinisial SH (43) ini nekat mencuri tas di sebuah Warung Oseng Mercon di bilangan Jalan Purwodiningratan, Ngampilan, Yogyakarta.

Aksi SH dilakukan pada Jumat 6 Januari 2023 pukul 16.15 WIB. Aksinya dibongkar polisi sehari kemudian.

Baca Juga: PWI DIY Lakukan Lawatan ke BBPPMPV Seni dan Budaya, Gelar Tanding Persahabatan Bulutangkis dan Tenis Meja

Petugas gabungan Satreskrim Polresta Yogyakarta dan Jatanras Polda DIY berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu Warung Oseng Mercon di Jalan Purwodiningratan, Ngampilan, Yogyakarta.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. mengungkapkan kejadian pencurian terjadi pada Jumat 6 Januari 2023 sekira pukul 07.30 WIB.

"Saat kejadian korban datang membuka warung, pelaku datang memesan air minum untuk dibungkus. Saat korbannya lengah, pelaku mengambil tas milik korban ibu Sunarmi," ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga: Rayakan Imlek Mitsubishi Tebar Angpao dalam Program Layanan Purna Jual Terbaik bagi Konsumen, Ini Syaratnya

Hal ini dibeberkan Kasatreskrim didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat konferensi pers, Jumat 13 Januari 2023 siang di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta.

AKP Archy merinci, tas yang disikat pelaku berisi uang tunai Rp15.000.000, satu HP merek Vivo warna hitam dan sejumlah barang berharga lainnya dengan total kerugian ditaksir Rp18 juta.

Ia melanjutkan, setelah dilaporkan pada Jumat 6 Januari 2023 pukul 16.15 WIB, petugas Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.

Meminta keterangan pada korban dan saksi di lapangan, kemudian langsung menggelar perkara.

"Setelah pelaku dapat diidentifikasi kemudian pada hari Sabtu 7 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap di Rumah Kos Terban Gondokusuman Yogyakarta beserta alat bukti," beber AKP Archy.

Pelaku yang warga Danurejan Yogyakarta ini merupakan residivis perkara yang sama pada tahun 2021 lalu. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X