SENANGSENANG.ID - Dua orang ahli bidang hukum pidana dan administrasi negara akan dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang.
Sidang gugatan praperadilan tersebut sudah mulai disidangkan Selasa, 10 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dipimpin hakim tunggal Emanuel Ari Budiharjo SH MH.
Gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Semarang diajukan wanita berinisial S (57), warga Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.
Di dalam persidangan, pemohon (penggugat) diwakili Tim Kuasa Hukum dari Advokat dan Konsultan Hukum pada H&J Law Firm Yogyakarta.
Mereka adalah DR Johan Erwin Isharyanto SH MH, Endang Wihdatiningtyas SH dan Heri Joko Setyo SE SH MM MH.
Sedangkan pihak termohon (tergugat) didampingi kuasa hukum dari Bidkum Polda Jateng, AKBP Jalal SH MH.
"Sidang akan kami gelar marathon, sehingga pekan depan sudah ada kesimpulan dan putusan," ujar Hakim Ari Budiharjo SH.
Sidang pertama di Ruang Soebekti SH PN Semarang berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit.
Hakim lebih dulu memeriksa surat kuasa pemohon dan termohon, serta menyampaikan beberapa hal terkait agenda sidang berikutnya.
Hakim meminta kesepakatan apakah berkas perkara gugatan praperadilan perlu dibacakan atau tidak? Kedua belah pihak sepakat untuk tidak dibacakan.
Selain itu disepakati tidak ada replik dan duplik. Dalam sidang Rabu, 11 Januari 2023 hari ini, hakim meminta jawaban termohon atas perkara gugatan praperadilan yang diajukan pemohon.
Sedang hari berikutnya sidang pembuktian perkara dari kedua belah pihak. Pada Jumat, 13 Januari 2023 pemohon akan menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli administrasi negara dalam persidangan.