Sidang Gugatan Praperadilan terhadap Polrestabes Semarang, Dua Ahli Hukum Pidana Dihadirkan, Ini Sosoknya

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 11:32 WIB
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang Emanuel Ari Budiharjo SH memimpin sidang perkara gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Semarang. (Foto: Erdhia)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang Emanuel Ari Budiharjo SH memimpin sidang perkara gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Semarang. (Foto: Erdhia)

Adapun termohon tidak menghadirkan pihak lain untuk dimintai keterangan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, DR Johan Erwin Isharyanto SH MH mengatakan, gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Semarang dilayangkan setelah adanya penetapan status S menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Baca Juga: Cerita Sukses Dwi Saputro, Usai Diwisuda Langsung Simpan Ijazah dan Putuskan Jadi Entrepreneur

Yaitu terkait kasus  sengketa tanah di Kelurahan Ngesrep, Banyumanik,  Semarang.

Penetapan kliennya sebagai tersangka adalah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang.

Tindakan tersebut, dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, serta merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.

Sedang berkaitkan dengan diri pelapor, sebenarnya tidak memiliki legal standing untuk melaporkan secara pidana, serta melanggar asas hukum praduga rechmatig karena Savitri memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Selain itu, dalam penyelesaian perkara masih ada upaya hukum perdata (ultimum remedium).

"Dalam sidang praperadilan ini, kami akan menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli administrasi negara dari Yogyakarta. Selain itu kami sedang mempertimbangkan untuk mendatangkan saksi fakta," tegas Johan didampingi dua anggota timnya, Endang Wihdatiningtyas SH dan Heri Joko Setyo SE SH MM MH.

Menurutnya, S ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Surat Penetapan Peralihan Status Nomor: SP.Tap/78/X/2022/Reskrim, tertanggal 20 Oktober 2022.

Kasus itu bermula dari adanya laporan Anastasia Priastutirini, warga  Kelurahan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.

Laporan didahului pengiriman surat somasi kepada S dengan duduk permasalahan adanya tumpang tindih atas tanah milik Anastasia Priastutirini dengan SHM No. 4421 dan SHM No. 2695 di Kelurahan Ngesrep, masing-masing luasan kurang lebih 5.392 meter per segi.

Sedang S adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 5.710 meter per segi yang beralamat di Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.

Hal itu dibuktikan dengan buku kepemilikan tanah SHM No.05692 yang diterbitkan Badan Petanahan Nasional (BPN) Kota Semarang. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X