Partisipasi Pemilu Minimal Capai 80 Persen, Sekda Jepara: Pemilih Pemula Tentukan Nasib Bangsa

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 10:20 WIB
Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat menjadi pembina upacara di SMKN 1 Jepara berharap, partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Jepara diharapkan dapat ditingkatkan. (Foto: Bakopi Jepara)
Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat menjadi pembina upacara di SMKN 1 Jepara berharap, partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Jepara diharapkan dapat ditingkatkan. (Foto: Bakopi Jepara)

SENANGSENANG - Partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Jepara diharapkan dapat ditingkatkan.

Jika pada Pemilu 2019 di Jepara partisipasi pemilih mencapai 80 persen, maka Pemilu 2024 minimal dapat dipertahankan.

"Bahkan partisipasi pemilih harus ditingkatkan agar legitimasi Pemilu lebih signifikan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, saat menjadi pembina upacara di SMKN 1 Jepara, Senin 15 Mei 2023.

Baca Juga: Ngati-ati Lur! 6 Daerah Ini Sudah Berlakukan Kembali Tilang Manual, Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Sasaran

Pada kesempatan itu, ia menggugah kesadaran politik calon pemilih pemula termasuk kalangan pelajar yang telah memiliki hak pilih.

Mereka diminta menggunakan hak politiknya pada Pemilu 2024 karena sangat menentukan nasib bangsa.

Edy Sujatmiko datang ke SMKN 1 Jepara disambut kepala sekolah setempat dan jajaran guru.

Baca Juga: Woro-Woro: Perusahaannya Kini Ganti Nama Jadi Niterra, Produk Businya Tetap Bernama NGK

Kedatangannta didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmara.

Juga Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Ali Hidayat, dan Kasubag Keuangan Disdikpora, Rudy Perdana.

Menurut Edy, para calon pemilih pemula itu diingatkan agar menggunakan hak politik yang dimiliki untuk memilih calon terbaik.

Baca Juga: Diluncurkan Hari Ini, Toyota Yaris Cross Sudah Bisa Dipinang dengan Boking Fee SPK Rp10 Juta

Baik pada pemilihan anggota lagislatif maupun pasangan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan pasangan kepala daerah.

Edy Sujatmiko menjelaskan, pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024, dilakukan pencoblosan anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X