SENANGSENANG.ID - Upaya pengembalian anak tidak sekolah (ATS) ke bangku pendidikan bukan perkara mudah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara meminta dukungan semua pihak agar penanganan ATS dapat berjalan dengan baik.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko dalam tasyakuran peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Jumat 5 Mei 2023.
Kegiatan yang digelar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jepara tersebut dirangkai dengan acara halal bihalal.
Edy Sujatmiko mengatakan, jumlah ATS berdasar Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud per 1 April 2023 disebut hanya 5.230 anak.
Jumlah itu jauh dari angka awal versi Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) sebanyak 17.000 anak.
Baca Juga: Dijanjikan Kerja di PT Angkasa Pura I, Perempuan Asal Sleman Tekor Rp105 Juta, Begini Kronologinya
"Upaya pengembalian mereka ke lembaga pendidikan bukan perkara ringan," tegasnya.
Untuk mendukung pengembalian ATS ke bangku sekolah, tahun ini anggaran penanganan di Disdikpora ditambah Rp1 miliar.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung PGRI Jepara, dihadiri Kepala Dinas Kependidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Moh Habib, dan Ketua PGRI Jepara Darono Ardi Widodo.
Baca Juga: Mahasiswa TKS ISI Yogyakarta Gelar Pameran Seni Rupa 'Le-La-Kon' di PAS
Selain itu hadir para mantan Kepala Disdikpora, hingga tokoh pendidikan baik berlatar belakang sekolah maupun madrasah.
"Kita perlu bersama-sama menyelesaikan pekerjaan ini," kata Edy Sujatmiko.
Artikel Terkait
Peduli Pendidikan Ponpes, Bupati Hartopo: Urusan Keagamaan Masuk Skala Prioritas
Guru Jangan Egois Kejar Karier Pribadi, Didiklah Anak Menjadi Pelajar Pancasila, Cerdas dan Berkarakter
Buka Program Kelas Unggulan untuk Pacu Daya Saing, Bupati Hartopo: Sekolah Harus Berinovasi
Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 Resmi Dibuka, Berikut Syarat Ketentuan dan Linknya
Disdikpora Jepara Harus Ambil Kebijakan Strategis, Jadikan Seni Ukir Intrakurikuler Seluruh Sekolah