Tanggapi Instruksi Mahfud MD, Polisi Gercep Usut Dugaan Bocornya Putusan MK Soal Pemilu 'Coblos Partai'

photo author
- Selasa, 30 Mei 2023 | 13:28 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara dugaan bocornya putusan MK terkait gugatan sistem pemilu. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara dugaan bocornya putusan MK terkait gugatan sistem pemilu. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri)

SENANGSENANG.ID - Soal bocornya putusan MK terkait gugatan sistem pemilu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat mengusut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diterimanya gugatan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau dikenal dengan sebutan 'Coblos Partai' itu.

Listyo Sigit menyebut telah mendapat instruksi langsung dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukan) Mahfud MD untuk mengusut dugaan kebocoran guna mencegah polemik berkepanjangan.

Baca Juga: Satu Rumah dan 25 Lapak di Duren Sawit Ludes Terbakar, Satu Orang Meninggal Dunia, Satu Lainnya Luka Bakar

"Sesuai dengan arahan beliau (Mahfud MD), untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkap Jenderal bintang empat kepada wartawan di Hotel Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2023.

Menanggapi instruksi Mahfud MD tersebut, Kapolri bersama jajarannya saat ini sedang berkoordinasi untuk menentukan rencana tindak lanjut kasus dugaan kebocoran putusan MK ini.

"Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," ujarnya.

Baca Juga: Karyawan Pabrik Rokok Mengaku Menjadi Korban Kriminalisasi dan PHK Sepihak, Tuntut Kompensasi Rp294 Juta

Pada kesempatan yang sama, lanjut Sigit, Polri saat ini juga sedang mengkaji ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan pembocoran putusan MK tersebut.

"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tukasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengkategorikan informasi yang diungkapkan Denny Indrayana sebagai pembocoran rahasia negara.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Solo Hari Ini Selasa 30 Mei 2023, Kandahar Tayang di Solo Paragon XXI dan The Park XXI

Kapolri menyatakan polisi harus menyelidiki sumber informasi yang diberikan Denny Indrayana.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," jelasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X