SENANGSENANG.ID - Seorang mantan karyawan perusahaan rokok terkenal di Kudus menuntut kompensasi sebesar Rp294,45 juta karena merasa diperlakukan tidak adil melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Bahkan sebelum itu, karyawan yang lama bekerja di PT Nojorono Kudus yaitu Rahmad Basuki menduga dirinya sengaja dikriminalisasi saat masih bekerja di perusahaan rokok tersebut sebelum di PHK secara sepihak.
"Kami menduga ada semacam kriminalisasi terhadap klien kami mantan karyawan perusahaan rokok PT Nojorono Kudus, sebelum akhirnya di PHK secara sepihak," ujar Bima Agus Murwanto selaku kuasa hukum Rahmad Basuki, Selasa 30 Mei 2023.
Baca Juga: Pertumbuhan Pengusaha Masih Rendah, Ganjar Ajak HIPMI Dampingi Entrepreneur Muda dan Startup
Didampingi kuasa hukumnya, Rahmad Basuki sendiri mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi terkait kejadian pada 3 Agustus 2022.
Diceritakan, saat itu dirinya diminta untuk membawa rokok rijek (sortiran) sebanyak 160 batang kepada bagian pemadam kebakaran yang sedang melakukan latihan.
Rokok rijek tersebut merupakan hasil sortiran dari produksi yang tidak layak untuk proses pengepakan.
Hasil sortiran itu kemudian ditaruh di kantong plastik untuk proses pengecekan sebelum dibawa untuk kebutuhan karyawan bagian pemadam kebakaran.
Baca Juga: Kabupaten Temanggung Inklusif bagi Seluruh Umat Beragama, Bupati Al Khadziq Ungkap Hal Ini
Namun yang terjadi, dirinya malah dituduh melakukan tindakan pencurian hingga diproses secara hukum.
Kasusnya pun telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus dalam salinan putusan perkara pidana nomor 13/Pid.C/2022/PN.Kds, dengan vonis tindak pidana ringan.
"Saya dikira dituduh mengambil rokok yang sudah siap dikirim karena saya bekerja di bidang ekspedisi atau pengantaran," ungkap Rahmad.
Ternyata yang dipersoalkan adalah rokok rijek hasil sortiran yang akan dibawa ke tempat latihan pemadam kebakaran.
Artikel Terkait
Teguh Dartanto Mengaku Bangga, Hasil Penelitiannya Tentang Rokok Viral di Twitter Terkait Dampak pada Stunting
Gempur Rokok Ilegal, KPPBC Kudus Optimalkan Target Penerimaan CHT Tahun 2023 Sebesar Rp39,80 Triliun
Modus Baru Terbesar 2023, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,93 Miliar
Pekerja Rokok di Kudus Mendapatkan 16 Jenis Pelatihan, Sumber Dana Berasal dari Ini
Satpol PP Kota Yogyakarta Operasi Rokok Ilegal dan Lintingan di Warung Pinggir Jalan, Ini Hasilnya