Karyawan Pabrik Rokok Mengaku Menjadi Korban Kriminalisasi dan PHK Sepihak, Tuntut Kompensasi Rp294 Juta

photo author
- Selasa, 30 Mei 2023 | 09:32 WIB
Bima Agus Murwanto (kiri) selaku kuasa hukum mantan karyawan perusahaan rokok PT Nojorono  Rahmad Basuki, memberi keterangan pers terkait adanya kriminalisasi terhadap kliennya dan PHK secara sepihak.  (Foto: Muhammad Thoriq)
Bima Agus Murwanto (kiri) selaku kuasa hukum mantan karyawan perusahaan rokok PT Nojorono Rahmad Basuki, memberi keterangan pers terkait adanya kriminalisasi terhadap kliennya dan PHK secara sepihak. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID - Seorang mantan karyawan perusahaan rokok terkenal di Kudus menuntut kompensasi sebesar Rp294,45 juta karena merasa diperlakukan tidak adil melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Bahkan sebelum itu, karyawan yang lama bekerja di PT Nojorono Kudus yaitu Rahmad Basuki menduga dirinya sengaja dikriminalisasi saat masih bekerja di perusahaan rokok tersebut sebelum di PHK secara sepihak.

"Kami menduga ada semacam kriminalisasi terhadap klien kami mantan karyawan perusahaan rokok PT Nojorono Kudus, sebelum akhirnya di PHK secara sepihak," ujar Bima Agus Murwanto selaku kuasa hukum Rahmad Basuki, Selasa 30 Mei 2023.

 Baca Juga: Pertumbuhan Pengusaha Masih Rendah, Ganjar Ajak HIPMI Dampingi Entrepreneur Muda dan Startup

Didampingi kuasa hukumnya, Rahmad Basuki sendiri mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi terkait kejadian pada 3 Agustus 2022.

Diceritakan, saat itu dirinya diminta untuk membawa rokok rijek (sortiran) sebanyak 160 batang kepada bagian pemadam kebakaran yang sedang melakukan latihan.

Rokok rijek tersebut merupakan hasil sortiran dari produksi yang tidak layak untuk proses pengepakan.

Hasil sortiran itu kemudian ditaruh di kantong plastik untuk proses pengecekan sebelum dibawa untuk kebutuhan karyawan bagian pemadam kebakaran.

Baca Juga: Kabupaten Temanggung Inklusif bagi Seluruh Umat Beragama, Bupati Al Khadziq Ungkap Hal Ini

Namun yang terjadi, dirinya malah dituduh melakukan tindakan pencurian hingga diproses secara hukum.

Kasusnya pun telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus dalam salinan putusan perkara pidana nomor 13/Pid.C/2022/PN.Kds, dengan vonis tindak pidana ringan.

"Saya dikira dituduh mengambil rokok yang sudah siap dikirim karena saya bekerja di bidang ekspedisi atau pengantaran," ungkap Rahmad.

Ternyata yang dipersoalkan adalah rokok rijek hasil sortiran yang akan dibawa ke tempat latihan pemadam kebakaran.

Baca Juga: Berharap LKS SMK Hasilkan Bakat dan Talenta Terbaik, Taj Yasin: Tawarkan Karya Siswa Juara ke Dunia Industri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X