Pekerja Rokok di Kudus Mendapatkan 16 Jenis Pelatihan, Sumber Dana Berasal dari Ini

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 23:59 WIB
Salah jenis pelatihan tata rias yang dilakukan pekerja rokok di Kudus. (Foto: Muhammad Thoriq)
Salah jenis pelatihan tata rias yang dilakukan pekerja rokok di Kudus. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengadakan 16 jenis pelatihan yang diperuntukkan bagi para pekerja rokok di Kota Keretek.

Sumber pembiayaan pelatihan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023.

Kegiatan pelatihan ini diadakan dengan menggandeng Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Dikeluarkan dari KPM Bansos Warga Dongos Demo, Sekda: Segera Diusulkan Ulang

Tujuan pelatihan yaitu untuk membekali pekerja rokok dengan keterampilan tambahan.

Ketua FSP RTMM SPSI Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rohman mengatakan, terdapat 16 jenis pelatihan yang diadakan pemkab dan RTMM.

Setiap pekerja rokok hanya bisa ikut satu jenis pelatihan, dan bagi mereka yang sudah pernah mengikuti tidak diperkenankan ambil bagian lagi.

"Karena anggota kami banyak, jadi memberi kesempatan bagi lainnya untuk ikut pelatihan," kata Subaan.

Ia menyebut, pelatihan pekerja rokok ini mulai diadakan sejak tanggal 20 Maret 2023.

Baca Juga: Rapat Terbatas, Kepala Bakamla RI Paparkan Penanganan Terhadap Pencari Suaka dan Pengungsi Melalui Laut

Jenis pelatihan di antaranya tata rias, tata boga, pembuatan kue kering, pembuatan kue basah, jahit kebaya, pembuatan tas, jahit pakaian anak dan masih banyak lagi.

"Setiap pelatihan diikuti 16 orang pekerja rokok. Pelaksanaan setiap pelatihan selama 22 hari sampai dapat sertifikat," ujarnya.

Selama bulan Ramadan ini, hanya mengadakan satu pelatihan, dan untuk pelatihan lainnya akan dimulai usai lebaran Idul Fitri.

"Selama Ramadan ini hanya ada pelatihan tata rias dalam satu sesi, yakni mulai pukul 13.00 sampai 15.30 WIB."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X