Bupati Kudus Ajak Kepala Desa Rangkul Seluruh Elemen Dalam Pengembangan Desa

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 23:14 WIB
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kudus, Mawar Anggraeni (kiri) melih hasil UMKM Desa Loram Kulon Kecamatan Jati saat penilaian lomba desa. (Foto: Diskominfo Kudus)
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kudus, Mawar Anggraeni (kiri) melih hasil UMKM Desa Loram Kulon Kecamatan Jati saat penilaian lomba desa. (Foto: Diskominfo Kudus)

SENANGSENANG.ID - Potensi desa berkembang maksimal jika pemerintahnya mampu merangkul partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Wujud sinergi tersebut yang kelak dapat melahirkan suatu inovasi yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Bupati Kudus Hartopo menyampaikan hal itu saat membuka penilaian perlombaan desa tingkat kabupaten di Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, Rabu 5 April 2023.

Baca Juga: Soal Brigjen Endar Priantoro, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Bupati didampingi Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kudus, Mawar Anggraeni.

"Lomba desa sudah seharusnya menjadi motivasi untuk perubahan yang lebih baik," ujar Bupati Kudus.

Menurutnya, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat serta masyarakat perlu  bersatu padu untuk mengangkat potensi desa.

Bupati Hartopo pun berpesan agar dalam pengembangan inovasi, kepala desa harus mampu merangkul seluruh elemen masyarakat.

"Kepala desa harus bisa kolaboratif merangkul semua elemen, agar semakin banyak masukan untuk membantu pengembangan desa," ungkapnya.

Baca Juga: Satu dari 12 Korban Pembunuhan Jagal Dukun Slamet Pengganda Uang di Banjarnegara Berhasil Diidentifikasi

hartopo juga menyampaikan informasi tentang penggunaan dana desa yang lebih fleksibel pada tahun 2023.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permenmdes) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Maka dari itu, Hartopo meminta pemerintah desa dapat menggunakan dana desa untuk program prioritas seperti penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan.

Mandatori dana desa 2023 lebih fleksibel dan bisa dimaksimalkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X