SENANGSENANG.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungrejo Kecamatan Jekulo, tak terpengaruh dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus tentang penundaan tahapan pengisian perangkat desa (perades) di beberapa desa di tujuh kecamatan.
Bupati Kudus Hartopo menerbitkan SK penundaan tahapan, menyusul terjadinya carut marut seleksi pengisian lowongan jabatan perades di Kota Kretek khususnya yang digelar Universitas Padjajaran (Unpad).
Sebab jika tahapan pengisian perades dilanjutkan hingga terjadi pelantikan, maka berpotensi terjadi gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Kementerian BUMN Siapkan 65.603 Kuota Mudik Gratis Lebaran 2023, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini
Para peserta yang tidak lolos seleksi, menduga salah satu penyelenggara ujian telah melakukan wanprestasi dan meminta diadakan pelaksanaan ujian ulang.
Alasannya, saat tes seleksi pengisian perangkat desa berbasis komputer atau computer assisted test (CAT), tidak menampilkan nilai secara langsung saat itu juga atau real time.
Berdasarkan SK Bupati Kudus, dijelaskan bahwa penundaan yang dimaksudkan berupa kepala desa mengangkat perangkat desa yang semula pada tanggal 3 Maret 2023 menjadi 28 April 2023.
Baca Juga: Tak Ada Penjualan Tiket Penyeberangan di Pelabuhan, Begini Cara Pesan Lewat Ferizy
"Kami tak terpengaruh dengan adanya SK penundaan yang dikeluarkan Bupati Kudus, hingga kami putuskan untuk tetap melantik perangkat desa terpilih," ujar Kepala Desa Tanjungrejo Jekulo, Christian Rahardiyanto SH.
Pelantikan perangkat dalam hal ini Sekretaris Desa Terpilih, Andhika Yudhie Andrias, dilakukan di Aula Balai Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus, Rabu 15 Maret 2023.
Terkait kabar adanya pihak- pihak yang akan mempolisikan bila ada pemerintah desa yang nekat melantik, pihaknya tidak takut.
Sebab semua itu sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomer 4 Tahun 2015, tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selain itu berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 31 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Kudus Nomer 4 Tahun 2015.