SENANGSENANG.ID - Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi penting dalam kasus penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap korban Cristalino David Ozora (17).
Dari empat saksi yang diperiksa itu, tiga diantaranya adalah anak di bawah umur.
Namun demikian, terkait dengan tiga saksi yang masih dibawah umur polisi menjamin untuk tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak dan ditambah KUHP yang berlaku.
Baca Juga: Tak Ada Penjualan Tiket Penyeberangan di Pelabuhan, Begini Cara Pesan Lewat Ferizy
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan empat saksi tersebut untuk mendalami perencanaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Kami jelaskan di antaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu sebagai saksi," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023.
Terkait tiga saksi anak di bawah umur ini, Trunoyudo menjamin pemeriksaan tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan UU Perlindungan Anak.
"Yakinlah penyidik dengan adanya kolaborasi inter profesi masih menyelidiki secara prosedural, mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak dan ditambah KUHP yang berlaku," ujarnya sebagaimana disitat dari pmjnews.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ke depan pihaknya akan memanggil empat saksi penguat dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Perkembangan pemeriksaan empat saksi penguat perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan MDS cs,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin 13 Maret 2023.
"Penyidik masih melakukan, tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut,” sambungnya.**
Artikel Terkait
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Gitaran Saat Diamankan di Polsek Pesanggrahan, Polisi Jelaskan Begini
Ini Sederet Alasan Kementerian Keuangan Pecat Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak
Rekonstruksi Penganiayaan Sadis Mario Dandy Satrio Ditunda, Pacar AG Ditahan hingga 7 Hari Kedepan
Rekonstruksi Penganiayaan Sadis Tersangka Mario Dandy Digelar Tanpa Kehadiran AG, Ternyata Ini Alasannya
Usai Jalani Rekonstruksi Penganiayaan Keji Mario Dandy Satrio, Tersangka Shane Lukas: Cepat Sembuh Adek David