SENANGSENANG.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memberhentikan dan mencabut status Aparatur Sipil Negara (ASN), ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepastian tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh saat konferensi pers tindak lanjut penanganan pegawai Rafael Alun Trisambodo pada Rabu 8 Maret 2023.
"Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen Merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan bu Menteri sudah menyetujuinya," ungkap Awan Nurmawan.
Menurut Awan, selama mengaudit Rafael pihaknya membentuk tiga tim.
Pertama, yaitu tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.
"Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya," ujarnya di Kementerian Keuangan, Rabu 8 Maret 2023.
Baca Juga: Modus Baru Terbesar 2023, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,93 Miliar
Tim kedua yaitu bertugas menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan.
Dan hasilnya, terdapat usaha yang tidak dilaporkan harta kekayaannya.
Kekayaan yang dimaksud ada dalam bentuk uang tunai dan bangunan.
Baca Juga: Polres Gelar Program Ikan Selayar di Lokasi Wisata Air Waduk Logung Kudus
Pakai Nama Saudara hingga Teman
Kemudian, Awan menyampaikan terdapat aset diatasnamakan dengan pihak terafiliasi, seperti aset Rafael atas nama sang kakak, orang tua, adik atau teman.
Artikel Terkait
Update! Sri Mulyani Resmi Copot Rafael Alun Trisambodo Pejabat Ditjen Pajak Buntut Aksi Sadis Mario Dandy
KPK Ungkap Ayah Mario Dandy Satrio Pelaku Pangaiayaan Keji, Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan
Usut Aset Milik Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, KPK Bentuk Tim Gabungan