SENANGSENANG.ID - Masa pensiun bukan berarti menjadi akhir pengabdian kepada negeri.
Pensiunan bisa berkontribusi lewat kegiatan sosial maupun komunitas masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Kudus Hartopo usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun PNS karena Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 April 2023 dan pensiun janda/duda PNS di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat 31 Maret 2023.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Seranglah Ganjar, Jangan Serang Istri dan Anak Saya, Netizen Bilang Begini
"Pensiun bukan berarti tidak bisa mengabdi kembali."
"Justru panjenengan bisa aktif di organisasi masyarakat, kegiatan sosial, ataupun komunitas," ujarnya.
Bupati menjelaskan, ide dan gagasan dari pensiunan tetap dibutuhkan, sebab para pensiunan telah berpengalaman dalam berkoordinasi dan melayani masyarakat.
"Kontribusi panjenengan di dalam masyarakat sangat penting, pengalaman dan gagasan panjenengan dibutuhkan dalam memajukan bangsa," katanya.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Korupsi Tak Melulu Menyoal Materi, Korupsi Seksual Juga Butuh Perhatian Serius
Oleh karena itu, Hartopo meminta seluruh pensiunan perhatian terhadap kesehatan dan pola makan.
Pihaknya mengimbau agar pensiunan meluangkan waktu untuk olahraga rutin, sehingga tetap semangat dan fit dalam beraktivitas.
"Tugas panjenengan masih banyak, bisa ikut dalam komunitas maupun mengawal masa depan anak dan cucu sehingga harus rajin olahraga dan menjaga pola makan," ungkapnya.
Hartopo berterima kasih atas dedikasi yang telah diberikan mdereka selama ini.
Baca Juga: Irjen Pol Sandi Nugroho Resmi Jabat Kadiv Humas Polri
Artikel Terkait
Terima SK Pensiun, Ahli Waris Paeran Menangis Mendengar Nasihat Bupati Kudus
Nguri-uri Budaya dan Napak Tilas Kangjeng Sunan Kudus, Kirab Dhandhangan Tandai Awal Bulan Ramadan
Bupati Kudus Apresiasi Produk UMKM Kualitas Ekspor, Bantu Ratusan Juta Desa Inovatif
Layanan VaksinasiĀ Dibuka Saat Tarhima, Bupati: Biar Kudus Makin Kebal Covid-19
Kembangkan Ekonomi Kreatif, Bupati Kudus: Perlu Dukungan Manajerial dan Leadership yang Baik