Ajak Pensiunan Aktif Berkegiatan, Bupati Hartopo: Gagasan Jenengan Dibutuhkan

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 23:36 WIB
Bupati Kudus Hartopo menyerahkan SK Pensiun PNS karena telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 April 2023. (Foto: Diskominfo Kudus)
Bupati Kudus Hartopo menyerahkan SK Pensiun PNS karena telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 April 2023. (Foto: Diskominfo Kudus)

SENANGSENANG.ID - Masa pensiun bukan berarti menjadi akhir pengabdian kepada negeri.

Pensiunan bisa berkontribusi lewat kegiatan sosial maupun komunitas masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Kudus Hartopo usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun PNS karena Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 April 2023 dan pensiun janda/duda PNS di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat 31 Maret 2023.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Seranglah Ganjar, Jangan Serang Istri dan Anak Saya, Netizen Bilang Begini

"Pensiun bukan berarti tidak bisa mengabdi kembali."

"Justru panjenengan bisa aktif di organisasi masyarakat, kegiatan sosial, ataupun komunitas," ujarnya.

Bupati menjelaskan, ide dan gagasan dari pensiunan tetap dibutuhkan, sebab para pensiunan telah berpengalaman dalam berkoordinasi dan melayani masyarakat.

"Kontribusi panjenengan di dalam masyarakat sangat penting, pengalaman dan gagasan panjenengan dibutuhkan dalam memajukan bangsa," katanya.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Korupsi Tak Melulu Menyoal Materi, Korupsi Seksual Juga Butuh Perhatian Serius

Oleh karena itu, Hartopo meminta seluruh pensiunan perhatian terhadap kesehatan dan pola makan.

Pihaknya mengimbau agar pensiunan meluangkan waktu untuk olahraga rutin, sehingga tetap semangat dan fit dalam beraktivitas.

"Tugas panjenengan masih banyak, bisa ikut dalam komunitas maupun mengawal masa depan anak dan cucu sehingga harus rajin olahraga dan menjaga pola makan," ungkapnya.

Hartopo berterima kasih atas dedikasi yang telah diberikan mdereka selama ini.

Baca Juga: Irjen Pol Sandi Nugroho Resmi Jabat Kadiv Humas Polri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X