Karyawan Pabrik Rokok Mengaku Menjadi Korban Kriminalisasi dan PHK Sepihak, Tuntut Kompensasi Rp294 Juta

photo author
- Selasa, 30 Mei 2023 | 09:32 WIB
Bima Agus Murwanto (kiri) selaku kuasa hukum mantan karyawan perusahaan rokok PT Nojorono  Rahmad Basuki, memberi keterangan pers terkait adanya kriminalisasi terhadap kliennya dan PHK secara sepihak.  (Foto: Muhammad Thoriq)
Bima Agus Murwanto (kiri) selaku kuasa hukum mantan karyawan perusahaan rokok PT Nojorono Rahmad Basuki, memberi keterangan pers terkait adanya kriminalisasi terhadap kliennya dan PHK secara sepihak. (Foto: Muhammad Thoriq)

Kemudian ditambah upah proses senilai Rp 67,95 juta, sehingga total uang kompensasi yang seharusnya diterima sebesar Rp294,45 juta.

"Saat ini baru dikasih sekira Rp67 juta dan itu hanya melalui transfer tanpa ada keterangan apapun," sebutnya.

Kliennya sendiri sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 26 tahun.

Baca Juga: Ramalan Bintang Leo dan Virgo Rabu 31 Mei 2023 Jangan Pikirkan Hal-hal Sepele, Fokus Sepenuhnya pada Pekerjaan

Selama bekerja, kliennya pun tidak pernah ada masalah, catatan jelek atau menerima surat peringatan.

"Pekan ini kami akan ada mediasi ke Disnaker yang dibatasi waktu maksimal 30 hari," jelas Bimo.

Apabila upaya mediasi buntu, maka pihaknya akan melayangkan gugatan terkait pelanggaran hak-hak karyawan. **

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X