Kemudian ditambah upah proses senilai Rp 67,95 juta, sehingga total uang kompensasi yang seharusnya diterima sebesar Rp294,45 juta.
"Saat ini baru dikasih sekira Rp67 juta dan itu hanya melalui transfer tanpa ada keterangan apapun," sebutnya.
Kliennya sendiri sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 26 tahun.
Selama bekerja, kliennya pun tidak pernah ada masalah, catatan jelek atau menerima surat peringatan.
"Pekan ini kami akan ada mediasi ke Disnaker yang dibatasi waktu maksimal 30 hari," jelas Bimo.
Apabila upaya mediasi buntu, maka pihaknya akan melayangkan gugatan terkait pelanggaran hak-hak karyawan. **
Artikel Terkait
Teguh Dartanto Mengaku Bangga, Hasil Penelitiannya Tentang Rokok Viral di Twitter Terkait Dampak pada Stunting
Gempur Rokok Ilegal, KPPBC Kudus Optimalkan Target Penerimaan CHT Tahun 2023 Sebesar Rp39,80 Triliun
Modus Baru Terbesar 2023, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,93 Miliar
Pekerja Rokok di Kudus Mendapatkan 16 Jenis Pelatihan, Sumber Dana Berasal dari Ini
Satpol PP Kota Yogyakarta Operasi Rokok Ilegal dan Lintingan di Warung Pinggir Jalan, Ini Hasilnya