"Sudah saya jelaskan dan bagian pemadam yang meminta roko juga sudah mengaku bahwa itu permintaannya, tetapi tetap saja diproses dengan mendatangkan polisi," terangnya.
Kuasa hukum Rahmad Basuki, yaitu Bima Agus Murwanto menambahkan, rokok rijek tersebut biasanya merupakan jatah yang bisa dikonsumsi oleh karyawan.
Akan tetapi, kliennya justru ditangkap di kantornya sendiri dengan tuduhan mencuri.
"Padahal rokok dikonsumsi di area perusahaannya sendiri, dan itu sudah ada aturan untuk rokok yang dihisap di area perusahaan atau di luar," katanya.
Baca Juga: PSSI Keluarkan Rp260 Miliar dari Koceknya untuk Seluruh Biaya Kegiatan Timnas Indonesia
Saat pemadam kebakaran latihan sebenarnya masih berada di dalam lingkup perusahaan, sehingga dari sisi hukum tidak bisa dibilang mencuri.
Ia mengatakan, dugaan kriminalisasi ini karena adanya arogansi kekuasaan yakni dengan cara menangkap, mengintimidasi hingga melaporkan ke kepolisian dengan tuduhan mencuri beberapa batang rokok.
Kasus ini telah dinaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus dengan hasil putusan kliennya bersalah melakukan tindakan pidana pencurian ringan.
Baca Juga: Klarifikasi Langsung ke MK, Menko Polhukam Pastikan Belum Ada Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024
Denda pidana putusan tersebut yakni sebesar Rp250 ribu, atau setara dengan harga rokok resmi satu pres rokok yang biasa dijual di pasaran.
"Rokok yang diserahkan itu padahal rokok rijek, tapi dihitung sesuai dengan rokok yang dibandrol dipasaran," ujarnya.
Padahal rokok itu rijek tidak bisa diperjualbelikan sesuai aturan undang-undang cukai, sehingga tidakl bisa disamakan dengan rokok yang kondisinya layak jual.
Selain dugaan kriminalisasi tersebut, Bima juga menuntut kompensasi adanya PHK secara sepihak.
Menurutnya, kliennya seharusnya menerima kompensasi PHK senilai Rp226,50 juta.
Artikel Terkait
Teguh Dartanto Mengaku Bangga, Hasil Penelitiannya Tentang Rokok Viral di Twitter Terkait Dampak pada Stunting
Gempur Rokok Ilegal, KPPBC Kudus Optimalkan Target Penerimaan CHT Tahun 2023 Sebesar Rp39,80 Triliun
Modus Baru Terbesar 2023, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,93 Miliar
Pekerja Rokok di Kudus Mendapatkan 16 Jenis Pelatihan, Sumber Dana Berasal dari Ini
Satpol PP Kota Yogyakarta Operasi Rokok Ilegal dan Lintingan di Warung Pinggir Jalan, Ini Hasilnya