Karyawan Pabrik Rokok Mengaku Menjadi Korban Kriminalisasi dan PHK Sepihak, Tuntut Kompensasi Rp294 Juta

photo author
- Selasa, 30 Mei 2023 | 09:32 WIB
Bima Agus Murwanto (kiri) selaku kuasa hukum mantan karyawan perusahaan rokok PT Nojorono  Rahmad Basuki, memberi keterangan pers terkait adanya kriminalisasi terhadap kliennya dan PHK secara sepihak.  (Foto: Muhammad Thoriq)
Bima Agus Murwanto (kiri) selaku kuasa hukum mantan karyawan perusahaan rokok PT Nojorono Rahmad Basuki, memberi keterangan pers terkait adanya kriminalisasi terhadap kliennya dan PHK secara sepihak. (Foto: Muhammad Thoriq)

"Sudah saya jelaskan dan bagian pemadam yang meminta roko juga sudah mengaku bahwa itu permintaannya, tetapi tetap saja diproses dengan mendatangkan polisi," terangnya.

Kuasa hukum Rahmad Basuki, yaitu Bima Agus Murwanto menambahkan, rokok rijek tersebut biasanya merupakan jatah yang bisa dikonsumsi oleh karyawan.

Akan tetapi, kliennya justru ditangkap di kantornya sendiri dengan tuduhan mencuri.

"Padahal rokok dikonsumsi di area perusahaannya sendiri, dan itu sudah ada aturan untuk rokok yang dihisap di area perusahaan atau di luar," katanya.

Baca Juga: PSSI Keluarkan Rp260 Miliar dari Koceknya untuk Seluruh Biaya Kegiatan Timnas Indonesia

Saat pemadam kebakaran latihan sebenarnya masih berada di dalam lingkup perusahaan, sehingga dari sisi hukum tidak bisa dibilang mencuri.

Ia mengatakan, dugaan kriminalisasi ini karena adanya arogansi kekuasaan yakni dengan cara menangkap, mengintimidasi hingga melaporkan ke kepolisian dengan tuduhan mencuri beberapa batang rokok.

Kasus ini telah dinaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus dengan hasil putusan kliennya bersalah melakukan tindakan pidana pencurian ringan.

Baca Juga: Klarifikasi Langsung ke MK, Menko Polhukam Pastikan Belum Ada Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024

Denda pidana putusan tersebut yakni sebesar Rp250 ribu, atau setara dengan harga rokok resmi satu pres rokok yang biasa dijual di pasaran.

"Rokok yang diserahkan itu padahal rokok rijek, tapi dihitung sesuai dengan rokok yang dibandrol dipasaran," ujarnya.

Padahal rokok itu rijek tidak bisa diperjualbelikan sesuai aturan undang-undang cukai, sehingga tidakl bisa disamakan dengan rokok yang kondisinya layak jual.

Selain dugaan kriminalisasi tersebut, Bima juga menuntut kompensasi adanya PHK secara sepihak.

Baca Juga: Harga Tiket Indonesia vs Argentina, Tertinggi Rp4.250.000, Terendah Rp600.000, Dijual Mulai 5 Juni 2023

Menurutnya, kliennya seharusnya menerima kompensasi PHK senilai Rp226,50 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X