Hadapi Pemilu 2024 ASN Harus Tingkatkan Netralitas! Melanggar, Sejumlah Sanksi hingga Dipecat Menanti

photo author
- Jumat, 21 Juli 2023 | 10:38 WIB
Rakor Koordinasi Netralitas ASN di Ballroom Hotel Harper Malioboro Yogyakarta, Kamis 20 Juli 2023. (Foto: Humas Pemkot Yogya)
Rakor Koordinasi Netralitas ASN di Ballroom Hotel Harper Malioboro Yogyakarta, Kamis 20 Juli 2023. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

SENANGSENANG.ID - Menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu dan Pilkada) tahun 2024, ASN diharapkan untuk lebih hati-hati terhadap kegiatan di Pemerintah maupun di Masyarakat.

Banyak kegiatan masyarakat yang berafiliasi ke partai boleh. ASN bisa saja datang ke acara namun apabila calon legislatif mulai berbicara, diharapkan untuk berhenti mengikuti acara tersebut.

Hal tersebut disampaikan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung pada kegiatan Koordinasi Netralitas ASN di Ballroom Hotel Harper Malioboro Yogyakarta, Kamis 20 Juli 2023.

Baca Juga: Kreatif Cerdas Menggelitik! Iklan Hyundai New Stargazer Essential: Jadilah Bintang di Antara Sejuta Umat

Pangihutan Marpaung menegaskan ASN memiliki tiga fungsi yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

Oleh karena itu, dalam bertugas  ASN harus menunjukkan netralitas, bagi yang melanggar dapat dijatuhi sanksi moral ataupun hukuman disiplin.

ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Pelatihan VAR Tahap Kedua Bagi Para Wasit Pimpinan Liga 1 dan 2 Selesai Digelar. Erick: Yang Ngaco, Saya Gigit

"Jika sekarang Bapak/Ibu yang menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat (Ormas) coba lihat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga karena banyak Ormas sekarang yang berafiliasi ke partai politik,” ujarnya.

Pada Pilkada serentak tahun 2020, tercatat sekitar 1.500 ASN se-Indonesia terbukti melanggar netralitas.

“Tolong Bapak/Ibu supaya lebih hati-hati. Kemudian jika ada kegiatan keagamaan, bolehkah menghadiri kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh calon legislatif."

Baca Juga: Mobil Listrik Paling Laris di Indonesia Ternyata Bukan Wuling Air Ev, Ini 15 Merek Terlaris Semester I 2023

"Pada saat kegiatan keagamaannya berlangsung, boleh, tetapi begitu selesai kegiatan, caleg tersebut mengambil mic untuk bicara maka jangan ikuti. Apalagi saat ada acara foto bersama, hindari,” tegas Pangihutan Marpaung.

Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Hari Wahyudi menyampaikan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu dan Pilkada) tahun 2024 merupakan momen penting dalam demokrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X