Oknum ASN Tipu Pengusaha di Pandeglang, Tawarkan Proyek Pengadaan Laptop dan Harddisk Senilai Rp750 Juta

photo author
- Selasa, 18 April 2023 | 21:40 WIB
Ilustrasi oknum ASN di Pemkab Pandeglang ditangkap karena diduga melakukan tindakan penipuan. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi oknum ASN di Pemkab Pandeglang ditangkap karena diduga melakukan tindakan penipuan. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Polisi menangkap dua oknum ASN di Pemkab Pandeglang berinisial WA (51) dan DA (41) atas dugaan penipuan.

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindakan penipuan berupa paket pengadaan barang laptop dan harddisk.

"Pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan pelapor dengan nilai pembelian 50 unit laptop merk Lenovo dan 50 unit harddisk senilai Rp750.000.000," jelas Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, S.I.K., M.H., dikutip dari tribratanews.polri.go.id Selasa 18 April 2023.

Baca Juga: Momen Kocak Pemudik Motor, OTW Kediri Nggak Sadar Istri dan Anaknya yang Dibonceng Tertinggal di Brebes

AKP Shilton mengungkapkan bahwa kedua oknum ASN menawarkan proyek tersebut pada Desember tahun 2022 lalu.

Kepada korban, keduanya mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Pelaku menjanjikan paket pekerjaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022, berupa pengadaan belanja peralatan personal komputer," ungkapnya.

Baca Juga: Hendak Mudik ke Salatiga, Mobil Toyota Avanza Ludes Terbakar di Tol Jombang Mojokerto

Setelah mendapatkan paket tersebut, kemudian korban membeli lalu memberikan laptop dan harddisk ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Pandeglang.

Namun, kedua ASN tersebut tidak membayar uang atas barang tersebut. Merasa dirugikan, kemudian korban melapor dugaan penipuan tersebut kepada polisi.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penangkapan kepada pelaku.

Baca Juga: Sedekah, Maaf dan Tawaduk, Tiga Sifat Jika Ingin Mendapatkan Derajat Kemuliaan

"Terlapor diamankan oleh anggota unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X