SENANGSENANG.ID - Jam kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN bakal bertambah menjadi 37 jam 30 menit dalam satu pekan.
Untuk jam kerja instansi pemerintah juga akan dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirilis Presiden Joko Widodo.
Peraturan tersebut, dimana jam kerja pegawai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan ASN mengalami penambahan waktu dalam satu minggu.
Pasal 3 Perpres menyebutkan, hari kerja ASN dan instansi pemerintah sebanyak lima hari, antara lain Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Aturan itu juga tidak lagi menyebutkan adanya jam kerja instansi pemerintah sebanyak enam hari.
Baca Juga: Horoskop Shio Babi Sabtu 15 April 2023 Tunjukkan Kemauan dan Karakter, Jangan Biarkan Emosi Menang
Jam kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN saat ini bakal bertambah menjadi 37 jam 30 menit dalam satu pekan.
Angka itu tidak termasuk jam istrihat, seperti bunyi Pasal 4. Untuk jam kerja instansi pemerintah juga akan dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.
Sementara itu, untuk jam kerja ASN selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat dan dimulai pada pukul 08.00 zona setempat.
Baca Juga: Pengemudi Honda Mobilio Pemicu Kecelakaan Beruntun di Depok Menyerahkan Diri, Ini Identitasnya
Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan itu bisa dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Kemudian Pasal 6 disebutkan, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika terdapat kebijakan presiden soal hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan Undang-Undang.
Artikel Terkait
Terapkan Nilai Moral dan Kompetensi Pelayanan, PNS Jepara Kenakan Pin 'ASN BerAKHLAK'
Pegawai Non ASN Jateng Mengadu ke DPR RI, Puluhan Ribu Terancam Putus Kontrak dan Tolak Solusi Ini
Loyalitas Pegawai Dibatasi Aturan, ASN Harus Punya Komitmen Berkarakter, Inovatif, dan Adaptif
Dilatih Manajemen Bencana, Sekda Edy Sujatmiko: 40 ASN Jepara Harus Siap On Call 24 Jam
THR ASN Pemkab Jepara Segera Direalisasikan, Ini Rencana Pencairannya
Jelang Lebaran, Bupati Magelang Larang ASN Menerima atau Meminta Gratifikasi