Jam Kerja Bertambah, Ini Perpres Baru untuk ASN, 5 Hari Kerja dan Masuk Pukul 07.30

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 21:35 WIB
Presiden Joko Widodo. (Foto: Infopublik/Amiriyandi)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Infopublik/Amiriyandi)

SENANGSENANG.ID - Jam kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN bakal bertambah menjadi 37 jam 30 menit dalam satu pekan.

Untuk jam kerja instansi pemerintah juga akan dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirilis Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Satpol PP Kota Yogyakarta Giatkan Pengawasan Tempat Hiburan, Mendekati Lebaran Biasanya Muncul Pelanggaran

Peraturan tersebut, dimana jam kerja pegawai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan ASN mengalami penambahan waktu dalam satu minggu.

Pasal 3 Perpres menyebutkan, hari kerja ASN dan instansi pemerintah sebanyak lima hari, antara lain Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Aturan itu juga tidak lagi menyebutkan adanya jam kerja instansi pemerintah sebanyak enam hari.

Baca Juga: Horoskop Shio Babi Sabtu 15 April 2023 Tunjukkan Kemauan dan Karakter, Jangan Biarkan Emosi Menang

Jam kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN saat ini bakal bertambah menjadi 37 jam 30 menit dalam satu pekan.

Angka itu tidak termasuk jam istrihat, seperti bunyi Pasal 4. Untuk jam kerja instansi pemerintah juga akan dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.

Sementara itu, untuk jam kerja ASN selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat dan dimulai pada pukul 08.00 zona setempat.

Baca Juga: Pengemudi Honda Mobilio Pemicu Kecelakaan Beruntun di Depok Menyerahkan Diri, Ini Identitasnya

Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan itu bisa dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Kemudian Pasal 6 disebutkan, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika terdapat kebijakan presiden soal hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan Undang-Undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X