Tak hanya itu, hari dan kerja dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga: Bangunan bak Istana Negara, UMKU Resmikan Gedung Crystal Building Kapasitas 3.500 Orang
Ketika Perpres ini berlaku, instansi pemerintah yang terkena aturan ini dan menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam satu pekan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan.**
Artikel Terkait
Terapkan Nilai Moral dan Kompetensi Pelayanan, PNS Jepara Kenakan Pin 'ASN BerAKHLAK'
Pegawai Non ASN Jateng Mengadu ke DPR RI, Puluhan Ribu Terancam Putus Kontrak dan Tolak Solusi Ini
Loyalitas Pegawai Dibatasi Aturan, ASN Harus Punya Komitmen Berkarakter, Inovatif, dan Adaptif
Dilatih Manajemen Bencana, Sekda Edy Sujatmiko: 40 ASN Jepara Harus Siap On Call 24 Jam
THR ASN Pemkab Jepara Segera Direalisasikan, Ini Rencana Pencairannya
Jelang Lebaran, Bupati Magelang Larang ASN Menerima atau Meminta Gratifikasi