Jam Kerja Bertambah, Ini Perpres Baru untuk ASN, 5 Hari Kerja dan Masuk Pukul 07.30

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 21:35 WIB
Presiden Joko Widodo. (Foto: Infopublik/Amiriyandi)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Infopublik/Amiriyandi)

Tak hanya itu, hari dan kerja dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Bangunan bak Istana Negara, UMKU Resmikan Gedung Crystal Building Kapasitas 3.500 Orang

Ketika Perpres ini berlaku, instansi pemerintah yang terkena aturan ini dan menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam satu pekan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X