THR ASN Pemkab Jepara Segera Direalisasikan, Ini Rencana Pencairannya

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 06:35 WIB
Usai salat tarawih di aula Dinas PUPR setempat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan kalau THR bagi PNS di lingkungan pemkab segera dibagikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H, karena surat edaran terkait hal itu sudah ditandatangani. (Foto: Bakopi Jepara)
Usai salat tarawih di aula Dinas PUPR setempat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan kalau THR bagi PNS di lingkungan pemkab segera dibagikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H, karena surat edaran terkait hal itu sudah ditandatangani. (Foto: Bakopi Jepara)

SENANGSENANG.ID - Tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara segera dicairkan.

Kabar tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, Selasa malam 4 April 2023.

Mulai Rabu 5 April 2023 ini, bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jepara sudah diminta mengurus pengajuan pencairan THR.

Baca Juga: Kesal Selalu Ditagih Hasil Penggandaan Uang, Dukun Slamet Nekat Bunuh 10 Korban dengan Potas

"Surat edarannya sore tadi sudah saya tanda tangani," kata Edy Sujatmiko, usai salat tarawih keliling (tarling) Korpri Kabupaten Jepara di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

THR yang diberikan tidak hanya dari unsur gaji, tapi juga THR Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sesuai ketentuan, THR TPP maksimal 50 persen dan itu yang akan diberikan, pajaknya sudah ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Empat WNA Uzbekistan Terkait Terorisme, Sebar Propaganda dan Cari Pengikut di Medsos

"Tidak ada potongan pada THR TPP, jadi kepada ibu- ibu kalau nanti suami bilang ada potongan, berarti dibohongi," ujarnya.

Soal jadwal pencairan, ia meyakinkan THR dibayarkan sesuai ketentuan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dan ketentuan mengizinkan pembayaran THR bisa dilakukan hingga paling lambat setelah hari raya.

Baca Juga: Aksi 1.000 Lilin Suporter Doakan Perjuangan Erick Thohir Melobi FIFA, Harapannya, Sanksi FIFA Ringan

Namun ditekankan kepada kepala OPD untuk memastikan pengajuan administratif segera dilakukan agar pencairan di OPD-nya bisa dilakukan secepat mungkin.

Berdasar surat edaran (SE) tersebut, THR di lingkungan Pemkab Jepara diberikan kepada bupati, anggota dan pimpinan DPRD, PNS dan CPNS, serta PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X