SENANGSENANG.ID - Tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara segera dicairkan.
Kabar tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, Selasa malam 4 April 2023.
Mulai Rabu 5 April 2023 ini, bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jepara sudah diminta mengurus pengajuan pencairan THR.
Baca Juga: Kesal Selalu Ditagih Hasil Penggandaan Uang, Dukun Slamet Nekat Bunuh 10 Korban dengan Potas
"Surat edarannya sore tadi sudah saya tanda tangani," kata Edy Sujatmiko, usai salat tarawih keliling (tarling) Korpri Kabupaten Jepara di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
THR yang diberikan tidak hanya dari unsur gaji, tapi juga THR Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sesuai ketentuan, THR TPP maksimal 50 persen dan itu yang akan diberikan, pajaknya sudah ditanggung pemerintah.
"Tidak ada potongan pada THR TPP, jadi kepada ibu- ibu kalau nanti suami bilang ada potongan, berarti dibohongi," ujarnya.
Soal jadwal pencairan, ia meyakinkan THR dibayarkan sesuai ketentuan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dan ketentuan mengizinkan pembayaran THR bisa dilakukan hingga paling lambat setelah hari raya.
Baca Juga: Aksi 1.000 Lilin Suporter Doakan Perjuangan Erick Thohir Melobi FIFA, Harapannya, Sanksi FIFA Ringan
Namun ditekankan kepada kepala OPD untuk memastikan pengajuan administratif segera dilakukan agar pencairan di OPD-nya bisa dilakukan secepat mungkin.
Berdasar surat edaran (SE) tersebut, THR di lingkungan Pemkab Jepara diberikan kepada bupati, anggota dan pimpinan DPRD, PNS dan CPNS, serta PPPK.
Artikel Terkait
Wujudkan Pemilu 2024 di Jepara Berintegritas, Edy Sujatmiko: Jangan Gadaikan Suara dengan Uang
Incar Swasti Saba Wistara, Sekda Jepara: Buat Apa Raih Penghargaan Kalau Masyarakatnya Klenger
Dilatih Manajemen Bencana, Sekda Edy Sujatmiko: 40 ASN Jepara Harus Siap On Call 24 Jam
Mei Mendatang Stunting di Jepara Ditarget Nol Kasus, Sekda: Caranya dengan Keroyokan
Berdedikasi Tinggi Berantas Korupsi, Terima Penghargaan KPK, Sekda Jepara: ini Bukan Tujuan Utama