SENANGSENANG.ID - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang berasal dari Uzbekistan terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, keempat WNA Uzbekistan berinisial BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26) ditangkap Densus 88 pada Jumat 24 Maret 2023.
“Densus 88 Antiteror Polri bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, 3 dari 4 WNA Uzbekistan ini diduga terlibat dalam aktivitas terorisme melalui propaganda di media sosial dan merupakan bagian dari organisasi teror Internasional,” terang Ramadhan, Selasa 4 April 2023 disitat dari pmjnews.
Ramadhan menuturkan bahwa terdapat satu pelaku yakni BA alias F yang terpantau dengan aktifnya menyebarkan propaganda pemahaman yang sama di media sosial.
“Menyebarkan propaganda di berbagai platform medsos serta berupaya mencari orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya di Indonesia dalam rangka melaksanakan aksi teror,” ungkap Ramadhan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pemerintah Uzbekistan dan juga penyelidikan tim Densus 88, tiga orang WNA Uzbekistan merupakan bagian dari organisasi internasional, yang beraktivitas di wilayah Timur Tengah, khususnya Suriah, yakni Katiba Tauhid Wal Jihad.
Baca Juga: 294 Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Wonogiri Dapat Jatah Motor Dinas Yamaha NMax Warna Merah
Bersama dengan penangkapan 4 orang tersebut yakni barang bukti berupa beberapa paspor Uzbekistan baik domestik ataupun internasional, selembar resi penerima moneygram.
“Kemudian satu lembar kode booking pesawat, kemudian iPad, beberapa buah handphone dan beberapa screenshot unggahan yang bermuatan propaganda,” jelasnya.**
Artikel Terkait
Densus 88 Antiteror Amankan Dua Bom Rakitan dan Bahan Peledak dari Terduga Teroris yang Ditangkap di Sleman
Ancaman Terorisme Jadi Perhatian Serius Mendekati Momentum Pemilu 2024, Densus 88 Antiteror Mulai Lakukan Ini
Tersangka Pembunuh Sopir Taksi On Line, Oknum Densus 88 Antiteror Bripda HS Terancam Hukuman Pidana dan PTDH