SENANGSENANG.ID - Tersangka kasus pembunuhan sopir taksi on line Sony Rizal Taihitu (59), di kawasan Depok, yakni Bripda HS dipastikan bakal terkena sanksi berat. Ia bakal disanksi pidana dan kode etik berupa PTDH.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta Sabtu 11 Februari 2023 menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap oknum anggota Densus 88 Antiteror tersebut sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Saat ini, papar Ramadhan, Bripda HS segera menjalani proses sidang etik terkait dengan tindak pidana yang menjeratnya. Selain itu, Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut kasus sopir taksi online di kawasan Depok yang dilakukan oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS secara transparan.
"Pengusutan kasus pembunuhan oleh oknum anggota Densus 88 semuanya dilakukan secara transparan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Pol Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada media.
"Dari Kabag Ban Ops Densus juga sudah menyampaikan tidak menoleransi anggotanya untuk melakukan suatu tindak pidana. Termasuk untuk proses kode etiknya melalui satuan kerjanya," sambungnya.
Menurut Trunoyudo, penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja dengan pembuktian ilmiah. Metode ini tentunya bakal menghasilkan pembuktian yang akurat.
"Scientific ini kan metodenya sudah kami sampaikan, yaitu mengkolaborasikan, memadukan antara teknis, prosedur, dan ilmiah sehingga hasilnya akurat," tuturnya.
'Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), yang dilakukan oknum Densus 88, Bripda HS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan.
“Terkait dengan ke depan, kegiatannya adalah akan melakukan rekonstruksi. Tentu ini masih bagian daripada proses penyidikan. Bapak Kapolda Metro Jaya menekankan Scientific Crime Investigation,” ujar Trunoyudo.**
Artikel Terkait
Surat Pencabutan Penetapan Tersangka Almarhum M Hasya Attalah Diterima Keluarga, Kuasa Hukum Mengapresiasi
42 Rumah Warga Tiga Desa di Kedung Jepara Rusak Disapu Angin Kencang, Ini Daftar Warga Terdampak
Hubungan Pribadi Zodiak Taurus Menurut Ramalan Bintang besok Senin 13 Februari 2023 Sensitif dan Rentan
Polda Metro Jaya Pastikan Pengusutan Terhadap Pembunuhan Sopir Taksi On Line di Depok Dilaksanakan Transparan