Jelang Lebaran, Bupati Magelang Larang ASN Menerima atau Meminta Gratifikasi

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 21:10 WIB
Ilustrasi, Bupati Magelang Zaenal Arifin mengimbau seluruh penyelenggara negara dan pegawai ASN tidak menerima ataupun meminta gratifikasi. (Foto: Pixabay/iStock)
Ilustrasi, Bupati Magelang Zaenal Arifin mengimbau seluruh penyelenggara negara dan pegawai ASN tidak menerima ataupun meminta gratifikasi. (Foto: Pixabay/iStock)

SENANGSENANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin mengimbau seluruh penyelenggara negara dan pegawai ASN tidak menerima ataupun meminta gratifikasi baik berupa uang ataupun barang lainnya.

Imbauan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 700/746/03/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

Bupati berpesan, dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, berkaitan perayaan Hari Raya, seluruh Penyelenggara Negara dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberi dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga: DRMC UMK Salurkan Bantuan 47 Paket Perlengkapan Sekolah Masyarakat Terdampak Banjir

"Dan tidak memanfaatkan perayaan Hari Raya untuk melakukan tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," demikian disampaikan Bupati melalui surat edaran tersebut dikutip Jumat 14 April 2023.

Permintaan dana dan/atau hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/ penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Baca Juga: Viral Soimah Misuh-Misuh Diperlakukan Bak Koruptor oleh Petugas Pajak, Stafsus Kemenkeu Ngomong Begini

"Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," lanjutnya.

Pimpinan instansi diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghidari terjadinya tindak pidana korupsi.

"Dengan menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak memberikan dan menerima gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun," tegasnya.

Baca Juga: Indonesia Kebagian Tiga Slot untuk Kompetisi Antar Klub Asia 2023-2024, Siapa Saja Klub-klub Tersebut?

Bagi Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Magelang yang menerima atau tidak kuasa menolak adanya pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK melalui UPG di Inspektorat Kabupaten Magelang.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X