Viral Soimah Misuh-Misuh Diperlakukan Bak Koruptor oleh Petugas Pajak, Stafsus Kemenkeu Ngomong Begini

photo author
- Minggu, 9 April 2023 | 11:04 WIB
Soimah dan Butet Kertaredjasa. (Foto: Instagram/@showimah)
Soimah dan Butet Kertaredjasa. (Foto: Instagram/@showimah)

SENANGSENANG.ID - Viral Soimah mengungkap kekesalannya hingga misuh-misuh diperlakukan bak koruptor oleh petugas pajak akhirnya sampai ketelinga Kemenkeu.

Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengaku sudah meneliti dari keterangan para pegawai pajak yang pernah terlibat.

"Saya geledah ingatan para pejabat dan pegawai yang pernah terlibat, bertugas di KPP Pratama Bantul."

Baca Juga: Dasari Amalan dengan Keikhlasan dalam Hati, Niatkan Ibadah hanya kepada Allah semata

"Saya ikut membongkar arsip, catatan, korespondensi, dan berbagai tindakan. Saya coba teliti dan telaten, satu per satu diurai lalu dibangun kembali konstruksi kasusnya," ucap Yustinus dalam keterangan resminya dikutip, Minggu 9 April 2023.

Dalam penjelasannya Yustinus menjelaskan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi.

Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga: Waspadalah, Sebuah Studi Mengungkap Tidur Berlebihan Beresiko Terkena Stroke

"Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri. Jika ada yang gebrak meja, jangan-jangan ini pemilik Soto Gebrak Madura yang kita sangka sedang marah, padahal ramah," tambahnya.

Kedua, soal kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo.

Menurutnya, itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas.

Baca Juga: Horoskop Shio Tikus Sepekan Mulai Senin 10 April 2023, Tengah Minggu Menjanjikan Kesuksesan dalam Pekerjaan

"Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran."

"Undang-undang mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN," beber Yustinus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X