SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Stefanus Roy Rening (SRR) pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" (OOJ).
"Tersangka SRR masih dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik untuk 30 hari kedepan sampai dengan 5 September 2023 di Rutan KPK pada Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik dikutip Senangsenang.id, Senin 14 Agustus 2023.
Lanjut Ali, perpanjangan masa tahanan SRR ini berdasarkan penetapan pengadilan tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Penahanan tersebut diperlukan karena masih adanya penjadwalan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka dimaksud," terangnya.
Sebelumnya, KPK juga memerpanjang masa penahanan pengacara mantan gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR).
"Berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat, tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka SRR untuk 30 hari kedepan, mulai 8 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 di Rutan Puspomal Kelapa gading Jakarta Utara," ungkap Ali.
Ali juga menerangkan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan untuk pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, diantaranya dengan memanggil pihak terkait sebagai saksi.**
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe
KPK Tetapkan Kadis PUPR Pemprov Papua Tersangka Baru Kasus Gubernur Nonaktif Lukas Enembe
KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Perintangan Penyidikan
Polemik Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Novel Baswedan Nilai Ketua KPK Menghindar dari Tanggungjawab
Abraham Samad: Sikap Pimpinan KPK Salahkan Penyelidik dalam Kisruh OTT di Basarnas Sangat Memalukan!
Dukung Brigjen Asep Guntur Rahayu, para Pegawai KPK Protes Minta Pimpinan KPK Mundur