KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Pengacara Mantan Gubernnur Papua Lukas Enembe

photo author
- Senin, 14 Agustus 2023 | 21:29 WIB
Ilustrasi. KPK memperpanjang masa penahanan Stefanus Roy Rening (SRR) pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.  (Foto: Dok.KPK)
Ilustrasi. KPK memperpanjang masa penahanan Stefanus Roy Rening (SRR) pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Dok.KPK)

SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Stefanus Roy Rening (SRR) pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" (OOJ).

"Tersangka SRR masih dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik untuk 30 hari kedepan sampai dengan 5 September 2023 di Rutan KPK pada Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik dikutip Senangsenang.id, Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: SMP Islam Imam Syafi'i Juarai Parung Panjang Marathon yang Baru Diadakan Kembali setelah 20 Tahun Vakum

Lanjut Ali, perpanjangan masa tahanan SRR ini berdasarkan penetapan pengadilan tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Penahanan tersebut diperlukan karena masih adanya penjadwalan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka dimaksud," terangnya.

Sebelumnya, KPK juga memerpanjang masa penahanan pengacara mantan gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR).

Baca Juga: Suzzanna Malam Jumat Kliwon Masih Menghantui, Jadwal Bioskop Kudus, Demak, dan Kendal Senin 14 Agustus 2023

"Berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat, tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka SRR untuk 30 hari kedepan, mulai 8 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 di Rutan Puspomal Kelapa gading Jakarta Utara," ungkap Ali.

Ali juga menerangkan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan untuk pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, diantaranya dengan memanggil pihak terkait sebagai saksi.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X