SENANGSENANG.ID - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu 4 Oktober 2023.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka ASD alias S," ujar Hengki Haryadi kepada wartawan kemarin.
Baca Juga: Mizuma Gallery Menggelar Capturing Silence, Pameran Tunggal Albert Yonathan Setyawan di JNM
Dijelaskan Hengki, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dalam penyidikan dengan melibatkan 28 orang saksi maupun ahli.
"Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli," ucapnya.
Lebih lanjut Hengki menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga: Suzuki Catatkan Penjualan Global Kumulatif 90 Juta Unit Kendaraan Roda Empat hingga 2023
Mulai dari Kementerian PPPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta LPSK.
Diberitakan sebelumnya, kontroversi terkait adanya kabar sesi pengecekan tubuh atau body checking di ajang Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga difoto tanpa busana berbuntut adanya laporan polisi.
Salah satu korban yang juga finalis ajang tersebut berinisial N melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini membuat laporan ke Polda Metro Jaya hari ini Senin 7 Agustus 2023.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Menghilang, Imigrasi Pastikan Belum Ada Perintah Cekal
Mellisa Anggraini menyebut sosok tersangka berinisial ASD alias S alias Sarah.
Mellisa yang merupakan pelapor dugaan pelecehan seksual ajang Miss Universe Indonesi mengatakan Sarah adalah Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia.
Artikel Terkait
Geger Finalis Miss Universe Indonesia Difoto Body Checking Tanpa Busana, Pengacara Ungkap Hal Ini
Tetapkan Lima Tersangka Produksi Film Dewasa, Ini 2 Pemeran Wanita 'Kramat Tunggak' yang Akan Diperiksa Polisi
Nama Siskaeee Tak Ada dalam 12 Pemeran Film Dewasa yang Diperiksa Polisi, Minta Dijadwalkan 25 September 2023
Tawarkan Anak di Bawah Umur Rp8 Juta Sekali Kencan, Mucikari Online Diciduk Polisi
Pelaku Pemalakan Satu Keluarga di Pelabuhan Makassar Diciduk Polisi
Giliran Selebgram Banten Diciduk Polisi, Raup Puluhan Juta Rupiah Promosikan Judi Online