Giliran Selebgram Banten Diciduk Polisi, Raup Puluhan Juta Rupiah Promosikan Judi Online

photo author
- Kamis, 28 September 2023 | 12:29 WIB
Ilustrasi, polisi menangkap selebgram Banten terkait mempromosikan judi online. Pelaku meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi, polisi menangkap selebgram Banten terkait mempromosikan judi online. Pelaku meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Tiga selebgram berinisial NR (24) FY (25) dan SR (20) diciduk Polda Banten terkait dugaan mempromosikan situs judi online.

Polisi menduga tiga pemilik akun itu mendapat jutaan rupiah setiap bulan dari promosi judi online.

Ketiga pelaku berinisial ditangkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan Profiling terhadap akun yang mempromosikan judi online.

Baca Juga: Lagu Bersama Garuda Bakal Bergema di Piala Dunia U-17, Diharap Mampu Bakar Semangat Tim Merah Putih

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan polisi, Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa akun Instagram," ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, S.I.K., Rabu 27 September 2023.

Akun IG ketiga tersangka adalah niarizkiaa_, pidalf_y, dan mediaracetangerang_ dengan belasan hingga puluhan ribu pengikut.

Para pemilik akun tersebut diamankan pada Senin 18 September 2023 lalu di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing, 4 Diantaranya Wasit Kompetisi Liga 2 Tahun 2018

Untuk pelaku berinisial NR mengakui dirinya mempromosikan situs judi online dengan nama Dragslot sedangkan untuk tersangka FY dan SR mereka diduga melakukan promosi judi online Mage77. Promosi dilakukan melalui story dan bio di Instagram.

"Keuntungan berbeda-beda, NR mendapatkan keuntungan Rp4,9 juta selama 3 bulan, FY mendapatkan Rp16 juta selama 1 tahun 6 bulan dan SR mendapatkan Rp25 juta selama 1 tahun 9 bulan," tambahnya.

Dari penangkapan 3 pelaku tersebut pihak Kepolisian juga menyita barang bukti milik tersangka berupa handphone yang digunakan untuk promise judi. Termasuk akun Instagram tersangka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Gemini Jumat 29 September 2023 Fokus pada Detail Pekerjaan

Ketiga pelaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X