SENANGSENANG.ID - Direktorat Reskrimsus Polda Riau membongkar perdagangan rokok ilegal dan barang bekas hasil kejahatan siber.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, khusus rokok diungkap tim Ditreskrimsus di Jalan Arjuna, Labuh Baru Timur, Pekanbaru.
Beberapa barang yang disita mulai motor, sepatu, rokok ilegal, mobil mewah hingga motor gede.
Baca Juga: Masih Temukan Surat Suara Rusak, KPU Kota Jogja Pastikan Tidak Ada Surat Suara Pilpres Tercoblos
Selain itu, ada juga rumah yang ikut disita hasil kejahatan para pelaku.
Dari pengungkapan tersebut, aset senilai miliaran rupiah berhasil diamankan.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengecek satu per satu barang sitaan bersama pihak Bea Cukai.
"Pertama kasus perdagangan rokok ilegal yang diungkap pada akhir tahun 2023 di Jalan Arjuna, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki."
"Sebanyak 40 ribu rokok ilegal dari berbagai daerah berhasil disita," ujar Iqbal Kamis 11 Januari 2024.
Kemudian, kasus kedua menyangkut perdagangan barang bekas dari luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah polisi menghentikan di jalan lintas Perawang-Siak KM 11 pada awal Januari lalu.
Sebanyak 52 karung pakaian bekas dan 146 sepatu bekas berhasil diamankan.
Artikel Terkait
Ditangkap Polisi! Ini Profesi Pria Penyebar Video Permintaan Agar Israel Ngebom Umat Muslim dan Orang Indonesia di Palestina
Polisi Buru Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Siswa SMK di Bogor
Dua Pemasok Narkoba Ibra Azhari Ditangkap Polisi di Sebuah Kontrakan di Jakarta Timur
Polisi Amankan 5 Orang dalam Kasus Pengiriman 266 Anjing ke Solo yang Videonya Viral di Medsos
Polisi Berhasil Menangkap 4 Komplotan Perampok Bersenjata Api di Serang, Pelaku Pemain Lama
Curanmor Modus Test Ride Diungkap Polisi, Tiga Bersaudara Digelandang Polrestabes Semarang