Ditangkap Polisi! Ini Profesi Pria Penyebar Video Permintaan Agar Israel Ngebom Umat Muslim dan Orang Indonesia di Palestina

photo author
- Selasa, 28 November 2023 | 23:23 WIB
Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. (Foto: Dok Polri)
Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. (Foto: Dok Polri)

SENANGSENANG.ID - Polisi menangkan seorang pria bernama Lukman Dolok Saribu dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui video yang disebarkan di media sosial.

"Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. pada Selasa 28 November 2023.

Tersangka ditangkap usai video dirinya berbicara perihal Israel untuk membunuh umat muslim dan juga orang Indonesia di Palestina viral di medsos.

Baca Juga: Ketiban Berkah, Pedagang Kaki Lima Raih Omzet Lima Kali Lipat di Semifinal Piala Dunia U-17

Tak hanya itu dia juga menyebutkan agar Israel juga membom Indonesia.

Atas pernyataannya itu kemudian berujung laporan yang dibuat oleh GP Ansor Sumatera Utara.

Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, lantaran tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Baca Juga: Dukung Program Ramah Lingkungan, Neta Turut Berpartisipasi dalam Langkah Membumi Festival yang Diadakan Blibli

Tersangka kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Toba pada Minggu 26 November 2023.

Ternyata tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja selama 5 tahun.

"Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli," tutupnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X