SENANGSENANG.ID - Polisi menangkan seorang pria bernama Lukman Dolok Saribu dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui video yang disebarkan di media sosial.
"Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. pada Selasa 28 November 2023.
Tersangka ditangkap usai video dirinya berbicara perihal Israel untuk membunuh umat muslim dan juga orang Indonesia di Palestina viral di medsos.
Baca Juga: Ketiban Berkah, Pedagang Kaki Lima Raih Omzet Lima Kali Lipat di Semifinal Piala Dunia U-17
Tak hanya itu dia juga menyebutkan agar Israel juga membom Indonesia.
Atas pernyataannya itu kemudian berujung laporan yang dibuat oleh GP Ansor Sumatera Utara.
Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, lantaran tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Tersangka kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Toba pada Minggu 26 November 2023.
Ternyata tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja selama 5 tahun.
"Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli," tutupnya.**
Artikel Terkait
Ogah Diputus Pacar Nekat Sebarkan Video Asusila ke Medsos, Pria di Batam Diciduk Polisi
Peras dan Aniaya Pria Usai Open BO di Bekasi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Kasus Klinik Aborsi di Ciracas, Polisi Temukan Tujuh Kerangka Janin Bayi di Septic Tank
Aniaya Karyawan Cucian Mobil di Sleman, Satu Pelaku Dibekuk Polisi, Dua Masih Buron
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, 4 Diantaranya ABH
Diduga Hendak Tawuran, Empat Remaja Ditangkap Polisi di Bundaran Senayan, Sejumlah Sajam Ikut Diamankan