SENANGSENANG.ID - Bareskrim Polri telah memeriksa tiga orang pihak PP Muhammadiyah terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan oleh Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah.
"Pada hari ini, Kamis 27 April 2023 dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah sebanyak tiga orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Kamis 27 April 2023.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE, dan ahli media sosial.
Baca Juga: Menko Polhukam Apresiasi Kapolda Sumut Copot Achiruddin, Rekening Puluhan Miliar Diblokir!
Sebelumnya, Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023.
Dalam kasus ini, Andi terancam dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima adanya laporan yang terkait dengan pernyataan dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.
Laporan tersebut dibuat oleh ketua dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada hari Selasa 25 April 2023.
“Hari Selasa tanggal 25 April 2023 telah datang ke SPKT Bareskrim Polri seorang pelapor atas nama Nasrullah selaku ketua bidang hukum dan advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah untuk membuat laporan polisi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 26 April 2023.
Lebih lanjut, yang bersangkutan melaporkan AP Hasanuddin ke polisi atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok.
“Terkait dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu yang diduga dilakukan oleh akun Facebook AP Hasanuddin,” jelasnya.
Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.**
Artikel Terkait
Tiga Preman Diciduk Polisi Ketahuan Palak Pedagang Tradisi Dhandhangan Kudus
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional, 55 WNA Digulung di 3 Lokasi Berbeda di Jakarta
Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Pemilik Penginapan Assirot Residence Kebon Jeruk Ditangkap Polisi di Banyuwangi
Satu Ditangkap, Polisi Buru 10 Anggota Geng Motor Aniaya Pemudik di Makassar
Tiga Pelaku Pungli Parkir Liar di Kawasan Wisata Pantai Anyer Dibekuk Polisi
9 Kali Nyolong Motor, Dua Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Tamansari Jakarta Dibekuk Polisi