Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi Kasus Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Begini Faktanya

photo author
- Kamis, 27 April 2023 | 21:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. (Foto: PMJNews)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. (Foto: PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Bareskrim Polri telah memeriksa tiga orang pihak PP Muhammadiyah terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan oleh Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah.

"Pada hari ini, Kamis 27 April 2023 dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah sebanyak tiga orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Kamis 27 April 2023.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE, dan ahli media sosial.

Baca Juga: Menko Polhukam Apresiasi Kapolda Sumut Copot Achiruddin, Rekening Puluhan Miliar Diblokir!

Sebelumnya, Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023.

Dalam kasus ini, Andi terancam dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima adanya laporan yang terkait dengan pernyataan dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Baca Juga: Pelatih Arema FC, Joko Susilo Optimis Temukan Talenta Terbaik Asal Malang dalam Seleksi Terbuka 27-29 April

Laporan tersebut dibuat oleh ketua dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada hari Selasa 25 April 2023.

“Hari Selasa tanggal 25 April 2023 telah datang ke SPKT Bareskrim Polri seorang pelapor atas nama Nasrullah selaku ketua bidang hukum dan advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah untuk membuat laporan polisi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 26 April 2023.

Lebih lanjut, yang bersangkutan melaporkan AP Hasanuddin ke polisi atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok.

Baca Juga: Belum Nonton Seramnya Film Horor Sewu Dino? Ini Jadwal Bioskop Magelang dan Temanggung Kamis 27 April 2023

“Terkait dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu yang diduga dilakukan oleh akun Facebook AP Hasanuddin,” jelasnya.

Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X