Komite Publisher Right Ajak Jaringan Pemred Promedia Bangun Jurnalisme Berkualitas, Damar Juniarto: Semangat Ini Perlu Kita Bangun Bersama

photo author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Dari kiri ke kanan: Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Damar Juniarto, GM Media Network Promedia Agil Hari Santoso, dan CEO Promedia Agus Sulistriyono dalam forum yang digelar Jaringan Pemred Promedia via daring. (Dok. Promedia Teknologi Indonesia)
Dari kiri ke kanan: Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Damar Juniarto, GM Media Network Promedia Agil Hari Santoso, dan CEO Promedia Agus Sulistriyono dalam forum yang digelar Jaringan Pemred Promedia via daring. (Dok. Promedia Teknologi Indonesia)

SENANGSENANG.ID - Jaringan Pemimpin Redaksi Promedia (JPP) menggelar diskusi dengan Komite Publisher Rights atau Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) pada Selasa 15 Oktober 2024.

Diskusi ini digelar JPP dengan mengajak KTP2JB guna membahas dan memperkenalkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas kepada seluruh media di ekosistem Promedia.

Saat membuka sesi diskusi, CEO Promedia Teknologi Indonesia (PTI) Agus Sulistriyono mengajak JPP untuk menyelami Perpres Publisher Rights itu sebagai upaya membangun jurnalisme berkualitas di ekosistem Promedia.

Baca Juga: Film 'Tale of the Land' Produksi KawanKawan Media Raih Penghargaan di Busan International Film Festival 2024

“Ini kesempatan langka, teman-teman Jaringan Pemred Promedia dapat berbincang langsung dengan perwakilan Komite Publisher Rights,” kata Agus Sulistriyono dalam diskusi bersama Komite Publisher Rights yang digelar secara daring ini.

Agus Sulistriyono meyakini, KTP2JB atau Komite Publisher Right tidak akan membeda-bedakan perusahaan media yang terverifikasi maupun belum terverifikasi, termasuk terhadap media-media kecil di daerah yang masih berkembang.

“Kami dapat katakan media 'UMKM', namun bagaimanapun semangat media kami nyata sebagai insan pers, perusahaan media yang perlu mendapatkan perhatian Komite Publisher Rights dan Dewan Pers,” terangnya.

Baca Juga: Film 'Para Perasuk' Diganjar Penghargaan CJ ENM Award di Busan International Film Festival 2024

“Saya yakin Komite Publisher Rights hadir untuk semua insan pers, tidak ada yang dibeda-bedakan,” tegasnya.

Anggota Komite Publisher Rights, Damar Juniarto, membenarkan pernyataan CEO Promedia itu seraya menjelaskan maksud pembentukan Perpres Publisher Rights yang terkhusus kepada para pemred media online di ekosistem Promedia.

“Tujuan kita mendukung jurnalisme berkualitas yang tidak hanya tertuju pada perusahaan pers yang terverifikasi, dan Perpres ini dibuat untuk lebih adaptif dengan perkembangan teknologi, sehingga memungkinkan adanya layanan baru untuk perusahaan platform digital,” terangnya.

Baca Juga: Divisi 1 Sukun U23 League 2024: PS Klumpit Tampil Seadanya, Lawet FC Amankan Posisi Empat Besar

Damar menerangkan, Pasal 5 Perpres Nomor 22 Tahun 2024 telah mengatur enam kewajiban perusahaan platform digital, yaitu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers, setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

Selanjutnya, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X