Dirjen Pajak: Inflasi Terkendali, Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Signifikan Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

photo author
- Minggu, 22 Desember 2024 | 18:46 WIB
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu meyakinkan publik bahwa kenaikan PPN 12 tak mempengaruhi daya beli masyarakat. (Foto: Humas Ekon)
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu meyakinkan publik bahwa kenaikan PPN 12 tak mempengaruhi daya beli masyarakat. (Foto: Humas Ekon)

SENANGSENANG.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakinkan publik bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, tidak akan berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.

DJP memperkirakan dampak kenaikan PPN terhadap inflasi hanya sebesar 0,2 persen.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis diterima Minggu 22 Desember 2024.

Baca Juga: Apa Itu AI Meta? Fitur Canggih yang Digandrungi Artis buat Pamer Ketenaran hingga Beri Keuntungan bagi Content Creator

Dwi Astuti menjelaskan bahwa keyakinan ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya saat PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022.

Kenaikan tersebut tidak memicu lonjakan harga barang dan jasa yang signifikan, serta tidak menggerus daya beli masyarakat secara berarti.

Lebih lanjut, Dwi Astuti mengklarifikasi bahwa peningkatan inflasi pada 2022 yang mencapai 5,51 persen bukan disebabkan oleh kenaikan PPN.

Baca Juga: 4 Fakta Terkini Kasus Pencemaran Nama Baik Hamish Daud Usai Dituding Tak Gaji Karyawan dan CEO Gadungan

Faktor-faktor utama yang memicu inflasi saat itu adalah tekanan harga global, gangguan pasokan pangan, dan kebijakan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat lonjakan permintaan pasca pandemi Covid-19.

Keyakinan Konsumen Menguat

Indikator positif lainnya adalah peningkatan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi.

Survei Konsumen Bank Indonesia pada November 2024 mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) sebesar 125,9, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di angka 121,1.

Baca Juga: Modal Nekad! Film Akhir Tahun yang Menyenangkan, Garansi Ngakak Total

Peningkatan IKK ini didukung oleh perbaikan pada Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X