Dirjen Pajak: Inflasi Terkendali, Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Signifikan Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

photo author
- Minggu, 22 Desember 2024 | 18:46 WIB
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu meyakinkan publik bahwa kenaikan PPN 12 tak mempengaruhi daya beli masyarakat. (Foto: Humas Ekon)
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu meyakinkan publik bahwa kenaikan PPN 12 tak mempengaruhi daya beli masyarakat. (Foto: Humas Ekon)

IKE tercatat sebesar 113,5, naik dari 109,9 pada bulan sebelumnya, sementara IEK mencapai 138,3, meningkat dari 132,4. Keduanya menunjukkan peningkatan pada seluruh komponen pembentuknya.

Dengan data dan analisis ini, DJP optimis bahwa kenaikan PPN 12 persen tidak akan membebani masyarakat secara signifikan dan perekonomian Indonesia tetap berada dalam kondisi yang stabil.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X