SENANGSENANG.ID - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Coretax, berlaku mulai 1 Januari 2025.
Peresmian dan pengumuman pemberlakuan Coretax dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa 31 Desember 2024.
Bagi yang belum tahu, Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan layanan perpajakan menjadi lebih efisien dan efektif.
Dikutip dari laman sosial media Instagram @pajakponorogo, Coretax memungkinkan biaya kepatuhan pajak (compliance cost) dapat ditekan karena wajib pajak tidak perlu sering bertandang ke kantor pajak.
Layanan lebih efisien karena proses tahapan layanan dapat dipantau dan validitas data juga meningkat.
Coretax DJP dibangun sejak 2021. Dengan Coretax, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur helpdesk, konsultasi, atau kelas pajak di kantor pajak terdekat.
Tujuan Utama Coretax
Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Indonesia, diatur penggunaannya dalam Peraturan Perpajakan Nomor 40 Tahun 2018.
Coretax ini memiliki tujuan utama untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada di Indonesia.
Sistem Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi.
Adapun inti administrasi dalam DJP antara lain pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan, penetapan lokasi pendaftaran, perubahan data dan status wajib pajak, dan penghapusan serta pencabutan wajib pajak.
Artikel Terkait
Terobosan Baru! Drive Thru MPP Yogyakarta Percepat Layanan KTP dan Pajak Kendaraan Bermotor
Inul Daratista Resah! Tanya Menparekraf Sandiaga Uno Soal Pajak Hiburan Mau Naik 40-75 Persen
Pemkot Jogja Mulai Distribusikan SPPT PBB Tahun 2024, Wajib Pajak Diminta Bayar Sebelum Jatuh Tempo
Pajak Hiburan Batal Naik 40 hingga 75 Persen, Inul Daratista Bilang Begini kepada Pak Menteri dan DPR
BNI Top 10 BUMN Penyumbang Pajak Terbesar 2023, Intip Posisi dan Nilainya Segini
Dirjen Pajak: Inflasi Terkendali, Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Signifikan Pengaruhi Daya Beli Masyarakat