SENANGSENANG.ID - Dalam kehidupan yang penuh tantangan, Aan Andasari, seorang nasabah PNM Mekaar- ibu dari empat anak telah membuktikan bahwa semangat juang, kreativitas, dan pemberdayaan diri bisa mengubah takdir.
Melalui program PNM Mekaar, Ibu Andasari tidak hanya berhasil merintis usaha daur ulang bahan jeans, tetapi juga memberi dampak positif bagi banyak orang di sekitar lingkungan Bantar Gebang.
Bergabung dengan PNM Mekaar pada 16 Juli 2022, Ibu Andasari atau lebih akrab dipanggil Bu Aan, memulai usahanya dengan mengolah limbah jeans menjadi produk kreatif yang bernilai tinggi, seperti tas, topi, gantungan kunci, dan rompi.
Kini, produknya sudah merambah kota-kota besar di Indonesia seperti Yogyakarta dan Medan.
Namun, keberhasilan Bu Aan tidak hanya terletak pada usahanya yang berkembang pesat, tetapi juga pada dampaknya yang luar biasa terhadap pemberdayaan wanita dan anak-anak pemulung di sekitarnya.
"Saya mengedukasi anak-anak pemulung untuk belajar berkreasi dari sisa-sisa bahan jeans yang sering mereka temukan."
"Dengan sedikit keterampilan dan semangat, mereka bisa menghasilkan uang dari barang yang dianggap tidak berguna," jelas Bu Aan, Sabtu 18 Januari 2025.
Semangat untuk memberdayakan anak-anak muda dan perempuan di sekitarnya tercermin dalam setiap langkah usaha yang dijalaninya.
Moto hidupnya, "Pemberdayaan Wanita dan Anak Muda", menjadi landasan yang kuat dalam setiap keputusan dan aktivitas yang ia lakukan."
Selain mengelola usaha, Bu Aan juga mengajar TPA (Taman Pendidikan Al Qur'an) yang pernah mencatatkan angka luar biasa, yaitu 400 anak per hari.
Artikel Terkait
PNM dan OJK Sosialisasikan Literasi Keuangan Syariah untuk Pelaku UMKM Perempuan di Aceh
Peringatan Hari Pelanggan Nasional, PNM Perkenalkan Produk Nasabah pada Pameran di Tokyo Gift Show
PT PNM Layani 21 Juta Pengusaha Ultra Mikro, Beri Apresiasi Nasabah Terbaik dengan Berangkatkan Umrah
Menteri BUMN dan PNM Dukung Percepatan Pertumbuhan UMKM Bersama BPOM
PT Permodalan Nasional Madani Dampingi Ratusan Nasabah PNM Mekaar Daftarkan Izin Edar BPOM