Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai kementerian dan pemangku kepentingan.
Berkat sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan, kita berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara.
"Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga," jelas Menko AHY.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.18 Tahun 2025, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebagian ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Baca Juga: Loman Park Hotel: Bertransformasi, Bertumbuh, dan Berinovasi di Tengah Istimewanya Jogja
"Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, akan dikurangi PPN-nya. Masyarakat hanya perlu membayar pajak 5 persen, sementara 6 persen lainnya ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini," kata Sri Mulyani.
Dengan berbagai upaya ini, pemerintah berharap mudik Lebaran 2025 bisa menjadi lebih terjangkau, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia. **
Artikel Terkait
Top! ICAO Nyatakan Keamanan Penerbangan Indonesia di Atas Rata-Rata Dunia
Indonesia AirAsia Resmikan Penerbangan Langsung Hong Kong - Denpasar
Maskapai Korea Selatan Jeju Air Resmi Layani Penerbangan Komersial Incheon-Batam
Garuda Indonesia Luncurkan Dua Rute Penerbangan Menuju Ibu Kota Nusantara, Ini Jadwalnya
Tidak Naik! Tiket Pesawat Turun 10 Persen Selama Natal dan Tahun Baru 2025
Klaim Sebagai Pesawat Full Service, Bos Garuda Ungkap Alasan Mahalnya Tiket Pesawat Garuda