SENANGSENANG.ID - Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tengah menjadi perbincangan publik.
Peraturan ini berisi tentang aturan Layanan Pos, yaitu komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan/atau keagenan Pos.
Adapun salah satu kebijakan yang menjadi sorotan belakang ini adalah pembatasan diskon ongkos kirim yang tertuang di Pasal 45.
Baca Juga: Tolak Sistem Tak Adil, Driver Ojol dan Kurir Akan Gelar Demo Ojol Se-Indonesia 20 Mei Besok
Berikut bunyi Pasal 45 Ayat 3 dan 4:
(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.
Banyak pihak menilai kebijakan ini bisa memengaruhi keberlanjutan promo gratis ongkos kirim (ongkir) dari layanan e-commerce.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah memberikan klarifikasi.
Ia menekankan bahwa aturan baru ini tidak melarang promo gratis ongkir yang diberikan oleh platform e-commerce, melainkan mengatur potongan ongkos kirim yang langsung diberikan oleh perusahaan kurir.
Baca Juga: Joe Biden Divonis Kanker Prostat, Trump Tunjukkan Sisi Lain: Kami Sedih Mendengarnya
Menurut Edwin, jenis diskon yang dibatasi adalah potongan harga terhadap biaya kirim murni, yang mencakup jasa kurir, pengangkutan antarkota, proses penyortiran, serta berbagai layanan pendukung lainnya.
Sementara itu, PT Pos Indonesia (Persero) justru menyatakan dukungan terhadap regulasi yang disahkan pada 9 Mei 2025 ini.
Artikel Terkait
Soroti Gejolak Bursa Saham, Menko Airlangga Hartarto: IHSG Masih Negatif, tapi Sudah dalam Tren Positif
Helat Gebyar Spirit Wirausaha Gemilang 2025 di The Alana Hotel Jogja, AGCI Hadirkan para Narasumber Praktisi Bisnis Terkemuka
Sampai Akhir Maret 2025, Cadangan Devisa Indonesia Capai 157,1 Miliar Dolar AS
Gebyar Spirit Wirausaha Gemilang 2025, Gubernur DIY Sri Sultan HB X Ingatkan Soal Kemandirian dan Inovasi: Urip Iku Urup
Update Pembentukan Danantara: Aset Tembus Rp16.476 Triliun, Belum Termasuk Stadion GBK
Buat yang Suka Belanja Online, Ini Regulasi Baru dari Pemerintah, Promo Gratis Ongkir Dibatasi Hanya Tiga Hari per Bulan