Ramai Soal Aturan Batasan Diskon Ongkir, Begini Tanggapan Pos Indonesia

photo author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 08:23 WIB
Pos Indonesia menyatakan dukungan terhadap aturan baru batasan diskon ongkir. (poslogistic.co.id)
Pos Indonesia menyatakan dukungan terhadap aturan baru batasan diskon ongkir. (poslogistic.co.id)

SENANGSENANG.ID - Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tengah menjadi perbincangan publik.

Peraturan ini berisi tentang aturan Layanan Pos, yaitu komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan/atau keagenan Pos.

Adapun salah satu kebijakan yang menjadi sorotan belakang ini adalah pembatasan diskon ongkos kirim yang tertuang di Pasal 45.

Baca Juga: Tolak Sistem Tak Adil, Driver Ojol dan Kurir Akan Gelar Demo Ojol Se-Indonesia 20 Mei Besok

Berikut bunyi Pasal 45 Ayat 3 dan 4:

(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.

(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.

Baca Juga: Update Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Didakwa Terima Rp21 M saat Jadi Ketua PN di Surabaya dan Jakpus

Banyak pihak menilai kebijakan ini bisa memengaruhi keberlanjutan promo gratis ongkos kirim (ongkir) dari layanan e-commerce.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah memberikan klarifikasi.

Ia menekankan bahwa aturan baru ini tidak melarang promo gratis ongkir yang diberikan oleh platform e-commerce, melainkan mengatur potongan ongkos kirim yang langsung diberikan oleh perusahaan kurir.

Baca Juga: Joe Biden Divonis Kanker Prostat, Trump Tunjukkan Sisi Lain: Kami Sedih Mendengarnya

Menurut Edwin, jenis diskon yang dibatasi adalah potongan harga terhadap biaya kirim murni, yang mencakup jasa kurir, pengangkutan antarkota, proses penyortiran, serta berbagai layanan pendukung lainnya.

Sementara itu, PT Pos Indonesia (Persero) justru menyatakan dukungan terhadap regulasi yang disahkan pada 9 Mei 2025 ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X